Simalungun, Armedo.co – Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) Simalungun, Firdaus Girsang disarankan mundur dari jabatannya. Karena dinilai tidak mampu melakukan pemasangan portal jalan, sementara pemasangan portal jalan di Simalungun telah di Perda kan.
“Kalau tidak mampu, silahkan bapak mundur,” tegas Wakil Ketua DPRD Simalungun, Bonauli Rajagukguk, Rabu (6/5/2026) sekitar pukul 16.06 WIB.
Saran itu disampaikan saat Rapat Panitia Khusus (Pansus) Laporan Keterangan Pertanggung Jawaban (LKPJ) Bupati Simalungun Tahun Anggaran 2025 yang dipimpin, Chrismes Haloho.
“Ada di beberapa titik portalnya yang terbuka. Jangan ada yang dibuka, ada ditutup. Kalau mau diterapkan, terapkan saja semua. Jangan pandang bulu,” kata Bonauli.
Selain itu, jangan seperti baru-baru ini terjadi. Ada riak-riak dipicu permasalahan portal. “Kenapa di sini dipasang, di sana tidak,” terang Bonauli mengisahkan riak-riak masyarakat yang belum lama ini terjadi.
Diketahui, pemasangan portal jalan ditetapkan sebagai Perda Simalungun bertujuan untuk merawat kondisi jalan.
“Sebenarnya klas jalan itu C. Tetapi lewat kendaraan bertonase klas A. Apa tindakan Dinas Perhubungan. Jangan ada istilah, Like or Dislike atas program yang sudah kita jalankan,” ucapnya.







