Simalungun, Armedo.co – Terungkap, surat masuk yang tidak dibacakan oleh Sekretaris DPRD Simalungun, Justina Purba saat paripurna hingga memicu interupsi ternyata adalah usulan hak interpelasi, Kamis (23/4/2026).
“Iya, surat masuk yang tidak dibaca sekwan itu, soal usul hak interpelasi,” ungkap sejumlah anggota DPRD Simalungun ketika ditanyai melalui seluler, Jumat (24/4/2026).
Informasi dihimpun, usul hak interpelasi yang diusulkan anggota DPRD Simalungun tersebut dimasukan melalui Bagian Umum pada Sekretariat
“Hanya saja, materinya belum tau secara rinci terkait apa saja. Pastinya, informasi terakhir, usul hak interpelasi itu sudah dimasukan ke Sekretariat,” beber sejumlah anggota DPRD Simalungun.
Selain itu, usul hak interpelasi disampaikan ke Bagian Umum DPRD Simalungun, Senin (20/4/2026). “Ditayang saja supaya tidak mengendap usul hak interpelasi itu,” kata sejumlah anggota DPRD Simalungun.
Sementara, Sekretaris DPRD Simalungun, Justina Purba saat dikonfirmasi berulang kali melalui telepon dan pesan singkat, Jumat (24/2/2026), tidak menjawab serta tak berbalas.
Terpisah, ketika ditemui sebelumnya, tepatnya seusai dari dalam ruang kerja Ketua DPRD Simalungun, Sugiarto, Kamis (23/4/2026) sekitar pukul 16.30 WIB. Justina mengaku hendak rapat lagi. “Bentar bang, mau rapat lagi,” elaknya.
Ini terkait keengganan Justina Purba selaku Sekwan membacakan isi surat masuk, karena dengan sikap tersebut, beberapa anggota DPRD Simalungun dari tempat duduknya interupsi kepada pimpinan Paripurna sekaligus Ketua DPRD Simalungun, Sugiarto.
Suriawan yang turut interupsi ketika dikonfirmasi kembali melalui seluler membenarkan, interupsinya terkait surat masuk ke Sekretariat tidak dibacakan.







