“Mengenai surat yang masuk saya pertanyakan tadi, kenapa tidak dibacakan, ada apa dengan sekwan?” tanya Suriawan seraya menyarankan jangan ada yang ditutup-tutupi.
Suriawan menegaskan, bahwa menjadi hak seluruh anggota bilamana ada sesuatu hal yang telah disampaikan maupun masuk ke Sekretariat DPRD Simalungun.
“Karena itu sudah menyangkut kepentingan umum/masyarakat. Kecuali, contoh sesuatu hal itu masih di ranah masing-masing fraksi, tidak mungkin dipertanyakan,” tegasnya.
Selain itu, Erwin Parulian Saragih yang juga dikonfirmasi kembali mengatakan, interupsinya melanjuti apa yang disampaikan, Suriawan.
“Kalau tadi saya hanya melanjuti apa yang disampaikan, pak Suriawan mengenai surat masuk. Dan, meminta sekwan memfasilitasi anggota DPRD Simalungun. Itu tugasnya,” kata Ketua Fraksi Gerindra ini.
Sementara, Sekretaris DPRD Simalungun, Justina Purba akhirnya dipersilahkan memberikan penjelasan setelah adanya desakan lewat interupsi.
“Mohon maaf pak, saya belum ada masuk ke ruangan. Tadi saya di ruang rapat pimpinan, kemudian ke ruang paripurna ini. Jadi, belum saya cek (surat yang masuk). Terima kasih pak,” elaknya.
Diketahui, agenda Paripurna yang minim kehadiran Pimpinan OPD (Organisasi Perangkat Daerah) tersebut, Nota Pengantar atas LKPJ (Laporan Keterangan Pertanggung Jawaban) Bupati Tahun Anggaran 2025.(ZAI)







