Simalungun, Armedo.co – Penggunaan biaya BBM kendaraan dinas untuk pembayaran gaji honorer, adalah merupakan tindakan yang tidak sesuai dengan peruntukan anggaran dalam pengelolaan keuangan daerah.
Karena, anggaran tersebut masuk dalam komponen belanja pegawai atau honorium. Sedangkan biaya kendaraan dinas itu belanja operasional/pemeliharaan dan merupakan pos anggaran yang berbeda serta sudah ditentukan peruntukannya (DPA SKPD).
“Tindakan Camat Gunung Maligas, Masrah membayar gaji honorium anak kandungnya, Rachmat Ichsan sejak tahun 2021 itu sudah tidak sesuai dengan peruntukan anggaran dalam pengelolaan keuangan daerah,” kata praktisi hukum, Pondang Hasibuan SM MH, Senin (16/3/2026).
Menurut Pondang, penggunaan anggaran harus efisien, efektif, dan sesuai dengan Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) SKPD/OPD masing masing. BBM kendaraan dinas itu diberikan sesuai standar satuan harga untuk operasional kendaraan, bukan untuk dialihkan sebagai honorium.
Tindakan Bu Camat Gunung Maligas mengalihkan dana dari pos operasional atau BBM kendaraan dinas untuk membayar gaji honor anaknya tersebut, kata Pondang, harusnya sudah menjadi temuan aparat pengawasan intern pemerintah daerah (APIPD). Karena tidak sesuai dengan perencanaan anggaran, pungkasnya.
Sebelumnya, Camat Gunung Maligas, Masrah membenarkan bahwa dirinya lah yang memberi gaji honorium anak kandungnya, Rachmat Ichsan. ” Aku lah yang bayar, sejak itu dia SK, SK Camat. Tapi dia, gaji tidak ditampung lagi. Yang bersyarat untuk masuk itu kan pakai SK 2021 untuk Paruh Waktu.







