Simalungun, Armedo.co – Pansus PPPK DPRD Simalungun akan melakukan pemanggilan terhadap Bupati Anton Achmad Saragih, ini karena Sekertaris Dinas Pendidikan, Janulingga Damanik mengatakan bahwa Dinas Pendidikan hanya melaksanakan keputusan BKN (Badan Kepegawaian Nasional) dalam hal perekrutan PPPK Penuh Waktu dan Paruh Waktu.
Sementara fakta lapangan berbanding tidak lurus, ada PPPK Paruh Waktu yang telah dilantik dan diterbitkan SK nya oleh Bupati. Namun oleh pihak Dinas Pendidikan menangguhkan Surat Tugasnya karena adanya sanggahan dari Kepala sekolah yang menyebut PPPK Paruh Waktu bernama Bayu tidak dikenalnya.
Karena banyaknya kejanggalan serta kebohongan yang ditebarkan oleh oknum Sekretaris Dinas Pendidikan, Janulingga Damanik. Wakil Ketua DPRD Bonauli Rajagukguk sekaligus salah satu pimpinan Pansus tegaskan akan melakukan pemanggilan terhadap Bupati Simalungun, Anton Achmad Saragih. Karena pihak Dinas Pendidikan tidak melaksanakan keputusan Bupati.
“Kita akan undang Bupati di pansus ini nanti. Karena, apa yang diperintah Bupati, tidak kalian laksanakan. Bapak ini berarti tidak mentaati perintah Bupati, yang mengeluarkan SK kan Bapak Bupati, kata Bonauli, berarti bapak ini tidak menindaklanjuti apa yang telah diperintahkan bapak Bupati,”
tegas Bonauli, Kamis (5/3/2026) sekitar pukul 14.30 WIB.
kalau kita buat aturan, lanjut Bonauli, ya harus berlaku untuk keseluruhan. Jangan karena ada sesuatu kita lakukan tindakan. Berarti, apa yang sudah kita sampaikan selama ini berbeda dilapangan. Selama ini Dinas Pendidikan mengatakan gak ada peran Dinas Pendidikan untuk rekrut PPPK. Apa yang dikeluarkan BKN, itu yang kami laksanakan Pak.
Ternyata seperti ini, kata Bonauli, artinya begini, kenapa yang sudah dilantik tidak diberikan surat tugas. Berarti masih banyak juga seperti yang disampaikan Pak Andre (anggota Pansus) tadi. Hal hal seperti ini terjadi, bukan saja seperti yang dialami ibu ini. Coba dulu penjelasan BKDSDM dan Dinas terkait, kenapa bisa terjadi yang seperti ini, mohon penjelasannya.
Izin Pak, sahut pihak BKDSDM, setelah dilantik, seperti kasus ini. Penyerahan SK dan penandatanganan kontrak kerja sudah dilakukan dengan PPPK Paruh Waktu. Tinggal SPT (Surat Perintah Tugas) dari Dinas Pendidikan yang belum ataupun ditangguhkan. Baik, kata Sekdis Pendidikan Janulingga Damanik, bahwa memang ada bantahan dari Kepala sekolah PPPK paruh waktu. Lalu kita proses untuk dilaporkan ke Inspektorat, jadi bukan tidak kita keluarkan. Tapi ditangguhkan, pungkas Janulingga.
Ok baik, ini berdasarkan laporan Kepala sekolah. Jadi kalau berdasarkan laporan kami (Pansus), kata Bonauli kepada Sekdis, bapak proses semua. “Siap pimpinan,” sahut Sekdis. Semua ya, semua PPPK yang kami (Pansus) anggap tidak memenuhi syarat bapak tangguhkan ya, warning Bonauli kepada Sekdis.
Bukan, sahut Sekretaris Pendidikan Janulingga, kalau menangguhkan bukan kewenangan kami (Dinas Pendidikan). Tapi Inspektorat yang menentukan, kata Sekdis Janulingga.
Jadi kenapa kalian tangguhkan sebelum mendapat keputusan dari Inspektorat, tanya Bonauli, berarti bapak juga tidak melanjutkan apa yang sudah diputuskan Bupati. Bapak ini berarti tidak mentaati perintah Bupati, yang mengeluarkan SK kan Bapak Bupati, kata Bonauli, berarti bapak ini tidak menindaklanjuti apa yang telah diperintahkan bapak Bupati
Niat Tim Pansus mengundang Bupati, agar mendengar secara langsung. “Nantikan kita paripurna. Alangkah baiknya Bupati tau,” tambah, Junita Veronika Munthe yang juga anggota pansus.
Karena, dari hasil Pansus yang digelar beberapa hari ini. Banyak ditemukan PPPK yang lolos bermasalah. “Banyak yang tak beres. Jadi, kalau dibuka semua, sama saja permasalahannya, TMS (Tidak Memenuhi Syarat),” kata anggota Pansus lainnya, Andi Sitio.
Namun, oleh Asisten III, Akmal Siregar yang turut hadir minta air kepada Tim Pansus agar tidak sampai mengundang Bupati Simalungun, Anton Achmad Saragih.
“Sekali lagi dalam kesempatan ini, tidak usalah dipanggil pak Bupati. Kami sajalah yang duduk di sini,” pintanya kepada Tim Pansus seraya tertawa.







