Simalungun, Armedo.co – Petani tanaman Jagung di atas lahan HGU PTPN IV Bah Jambi, petani tanaman pangan di Nagori Baja Dolok, Kecamatan Tanah Jawa, Kabupaten Simalungun, terungkap terdaftar di dalam sistem e-RDKK (Elektronik Rencana Defenitif Kelompok).
Mirisnya, petani yang tergabung dalam Koptan Juma Kas Tani pimpinan Priadi tersebut, memiliki lahan melebihi luas maksimal sesuai peraturan yang berlaku. Termasuk proyeksi kebijakan untuk tahun 2026, petani hortikultura yang berhak mendapatkan subsidi pupuk. Yakni mereka yang mengelola lahan dengan luas maksimal 2 hektar per musim tanam.
“Ini sudah menyalahi peraturan, karena yang berhak mendapatkan subsidi pupuk adalah maksimal 2 hektar per musim tanam. Kejanggalan ini akan kami tindak lanjuti,” kata Mery Damanik selaku Kabid PSP Dinas Pertanian Kabupaten Simalungun didampingi salah seorang staf, Senin (9/3/2026).
Petani yang mengelola lahan lebih dari 2 hektar, lanjut Staf, tidak berhak dalam mendapatkan pupuk bersubsidi. Lahan yang disubsidi adalah maksimal 2 hektar per petani, baik untuk tanaman pangan, hortikultura, maupun perkebunan. Subsidi pupuk diketahui difokuskan pada komoditas yang berdampak pada inflasi.







