Sibolga, Armedo.co – Polres Sibolga mengamankan 0,38 gram narkotika jenis sabu, ini setelah menyergap inisial AS saat turun dari sebuah Beca motor (Betor), Sabtu (30/3/2024).
Melansir humas.polri.go.id pada Senin (1/4/2024). Pengungkapan kasus lahgun narkotika jenis sabu di Dermaga Pelabuhan Perikanan Sibolga di Kel. Pondok Batu, Kec. Sarudik, Tapteng.
Tersangka AS (36) warga Jl. Jetro Hutagalung Lk.II, Kelurahan Sarudik dan merupakan seorang juru parkir di Pantai Pandaratan Ujung Pondok Batu, Kabupaten Tapanuli Tengah (Tapteng).
Selain menyita narkotika jenis sabu dengan berat bruto 0,38 gram, disita juga sebuah mancis berwarna merah dan satu lembar uang kertas pecahan sepuluh ribu rupiah (Rp.10.000).
Menurut press rilis Kapolres Sibolga, AKBP Achmad Fauzy melalui Kasat Narkoba, Iptu Rahmad R. Hutagaol menjelaskan. Kejadian bermula ketika Team Opsnal Satpolairud menerima informasi dari Masyarakat.
Menyebutkan adanya seseorang yang memiliki dan menguasai narkotika jenis sabu di Dermaga tersebut. Team kemudian melakukan Penyelidikan dan berhasil menyergap tersangka AS.
AS disergap setelah turun dari Becak Motor. Dalam Penggeledahan Barang Bukti Jenis Sabu berhasil ditemukan yang kemudian diamankan bersama Tersangka untuk proses lebih lanjut oleh Sat Resnarkoba Polres Sibolga.
Setelah diamankan, lanjut Kasat AS mengakui sabu adalah miliknya dan dia konsumsi bersama temannya EG. Juga menyebutkan sabu dibeli dari alias Talbeng, warga Pondok Batu Sarudik.(Tas)