Armedo.co
Senin, 18 Agustus 2025
  • News
    • Peristiwa
    • Nasional
    • Dunia
  • Regional
    • Pematang Siantar
    • Simalungun
    • Medan
    • Asahan
    • Dairi
  • Trend
    • Bisnis
    • Ekonomi
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Otomotif
  • Seleb
  • Wisata
  • Viral
Armedo.co
No Result
View All Result
Armedo.co
No Result
View All Result
  • google news
  • Peristiwa
  • Regional
  • Nasional
  • Dunia
  • Ekonomi
  • Bisnis
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Seleb
  • Teknologi
  • Wisata
  • Viral
ADVERTISEMENT
Home Bisnis
KPPU hentikan perkara KOBE yang merupakan produsen tepung bumbu yang melanggar UU No.5/1999. ( ist)

KPPU hentikan perkara KOBE yang merupakan produsen tepung bumbu yang melanggar UU No.5/1999. ( ist)

KPPU Hentikan Perkara KOBE BOGA UTAMA

Redaksi Armedo Penulis: Redaksi Armedo
8 Desember 2023 | 22:30 WIB
Rubrik: Bisnis
0

Jakarta, Armedo.co – KPPU mengeluarkan penetapan penghentian Perkara No: 11/KPPU-L/2023 terkait Dugaan Pelanggaran UU No 5/1999 dalam Perjanjian Distribusi PT Kobe Boga Utama (KOBE), seiring dengan dilaksanakannya Pakta Integritas Perubahan Perilaku oleh KOBE.

Ketetapan tersebut disampaikan dalam sidang majelis Komisi Pemeriksaan Pendahuluan beragendakan Penilaian Majelis Komisi terkait Pengawasan Pakta Integritas Perubahan Perilaku yang dilaksanakan 4/12/2023 di Kantor Pusat KPPU Jakarta.

Bertindak sebagai Ketua Majelis Komisi dalam sidang tersebut, Komisioner Yudi Hidayat, dengan dibantu oleh Komisioner Chandra Setiawan dan Komisioner Dinni Melanie sebagai Anggota Majelis Komisi.

KOBE merupakan produsen tepung bumbu yang berlokasi di Tangerang sejak tahun 1995.

Mulai tahun 2006, mereka mulai meluncurkan divisi Food Service untuk melayani pelanggan industri bidang makanan dan retail.

Pada tahun 2009 melalui tim pemasarannya, mereka mencari dan menawarkan kerja sama kepada pelaku usaha untuk menjadi distributornya dengan ketentuan-ketentuan yang telah dibakukan dalam suatu perjanjian distribusi.

Ketentuan dan pelaksanaan perjanjian distribusi inilah yang menjadi asal perkara yang bersumber dari laporan masyarakat tersebut.

Diduga berbagai ketentuan tersebut bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999, antara lain persyaratan bahwa:

(i) harga jual produk ditetapkan oleh KOBE;

(ii) distributor tidak diperbolehkan menyalurkan, memasarkan dan menjual produk sejenis milik pihak lain yang bersifat kompetitif;

(iii) menyalurkan, memasarkan dan menjual dengan cakupan outlet modern dan tradisional di area/wilayah distribusi yang diberikan KOBE.

Perjanjian distribusi tersebut dimulai sejak 2009 dan berdasarkan dokumen alat bukti yang dimiliki, ketentuan dalam perjanjian masih berlaku sampai dengan tahun 2022.

Dalam pemeriksaan pendahuluan, KOBE mengakui perjanjian distribusi tersebut memuat berbagai ketentuan yang bersinggungan dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999.

Tetapi ditegaskan bahwa perjanjian tersebut merupakan perjanjian lama, karena sebelumnya mereka tidak memiliki tim legal/hukum.

KOBE sendiri telah mulai melakukan perubahan format perjanjian
distribusi, dan setidak-tidaknya pada saat pemeriksaan dilakukan, telah menggunakan format perjanjian distribusi yang telah menghilangkan berbagai ketentuan tersebut.

Untuk itu KOBE mengajukan perubahan perilaku pada 26 September 2023, yang dilanjutkan dengan penandatanganan Pakta Integritas Perubahan Perilaku pada 10 Oktober 2023.

KPPU kemudian melaksanakan pengawasan perubahan perilaku selama 45 hari kerja sejak 11 Oktober 2023.

Berdasarkan hasil pengawasan disimpulkan bahwa telah dilaksanakan
perubahan perilaku oleh KOBE sebagaimana poin-poin dalam Pakta Integritas Perubahan Perilaku.

Poin-poin pelaksanaan perubahan perilaku tersebut antara lain meliputi:

Pembatalan perjanjian dan penghentian kegiatan yang melanggar Pasal 8, Pasal 15 ayat (1) dan ayat (3), dan Pasal 19 huruf c Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999;

Pembatalan perjanjian distribusi dan/atau Memorandum of Understanding kepada para distributor yang telah bekerja sama dengan KOBE;

Perbaikan perjanjian distribusi dan penyampaian bukti-bukti pelaksanaan perubahan perilaku;• Telah aktif dan kooperatif dalam setiap proses verifikasi, klarifikasi dan/atau validasi bukti.

Dengan dilaksanakannya seluruh isi Pakta Integritas Perubahan Perilaku tersebut, Majelis Komisi mengeluarkan Penetapan yang menyatakan bahwa KOBE telah melaksanakan Pakta Integritas Perubahan Perilaku, dan menghentikan Perkara Nomor 11/KPPU-L/2023. (EM/R)

ShareTweetSendShareSendPinShare

Berita Terkait

Ilustrasi logo KPPU (ist)
Bisnis

Dugaan Kartel Suku Bunga Pinjol, KPPU Minta Perusahaan Kooperatif

Penulis: Redaksi Armedo
27 Desember 2023 | 15:29 WIB

Jakarta, Armedo.co - Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) terus melaksanakan penyelidikan atas dugaan pelanggaran UU No. 5 Tahun 1999 dalam...

Read more
GM IPTV Product and Marketing Operation Telkomsel, Anto Sihombing; VP Home Broadband and FMC Telkomsel, Dedi Suherman; VP Digital Music Nuon, Adib Hidayat ( ist)
Bisnis

IndiHomeTV Luncurkan Layanan Digital IndiHome Karaoke

Penulis: Redaksi Armedo
27 Desember 2023 | 15:06 WIB

Jakarta, Armedo.co - Sebagai digital lifestyle enabler, Telkomsel konsisten terus menghadirkan pengalaman digital terdepan bagi setiap pelanggan melalui ragam produk...

Read more
Natal 2023, JNE Melangkah Bersama dengan Semangat Mengasihi untuk Indonesia. ( ist)
Bisnis

JNE Melangkah Bersama Dengan Semangat Mengasihi untuk Indonesia di Natal 2023

Penulis: Redaksi Armedo
27 Desember 2023 | 14:26 WIB

Jakarta, Armedo.co - Menjelang Perayaan Natal di akhir tahun 2023 JNE selalu berbagi kebahagiaan kepada seluruh pelanggan dengan mengadakan berbagai...

Read more
VP Consumer Business Area Jabotabek Jabar Telkomsel, Filin Yulia; GM Customer Care and Retention Area Jabotabek Jabar Telkomsel, Purnama Adhiputra; GM Loyalty and Device Partnership Management Telkomsel, Lolyta Sihite; Manager Corporate Communications Jabotabek Jabar Telkomsel, Trendy B Isnandiko yang memberikan paparan ( ist)
Bisnis

Hadirkan Ragam Keseruan dan Program Loyalitas, Telkomsel Gelar Poin Festival 2023

Penulis: Redaksi Armedo
23 Desember 2023 | 17:41 WIB

Jakarta, Armedo.co - Melengkapi kemeriahan perayaan Natal 2023 dan Tahun Baru 2024, Telkomsel sebagai digital lifestyle enabler dengan layanan konvergensi...

Read more
Indosat berbagi
Bisnis

Sambut Nataru, IOH Hadirkan Kehangatan dan Kenyamanan dalam Memberdayakan Indonesia

Penulis: Redaksi Armedo
20 Desember 2023 | 17:12 WIB

Manado, Armedo.co - Indosat Ooredoo Hutchison (Indosat atau IOH) kembali menegaskan komitmennya hadir di tengah masyarakat Indonesia menjelang perayaan Natal...

Read more
JNE raih penghargaan yang diterima Eri Palgunadi selaku SVP Marketing Group Head JNE di The St. Regis Jakarta (ist)
Bisnis

JNE Raih Penghargaan Best Chief Marketing Officer Award 2023

Penulis: Redaksi Armedo
18 Desember 2023 | 21:33 WIB

Jakarta, Armedo.co - JNE kembali mendapatkan penghargaan di penghujung tahun 2023. Kali ini JNE meraih Best Chief Marketing Officer Award...

Read more

Berita Terbaru

Pematang Siantar

Potensi Kopi Lokal Bisa Mendunia, Siantar Coffeeshop Digital Week oleh Bank Indonesia

16 Agustus 2025 | 21:07 WIB
Pematang Siantar

Marpesta QRIS Bank Indonesia Siantar 2025 : Olahraga, Edukasi, Perlombaan dan Hiburan Rakyat

15 Agustus 2025 | 14:54 WIB
Pematang Siantar

Diskominfo Kota Siantar Gelar Sejumlah Lomba Semarakkan HUT Kemerdekaan RI ke 80

14 Agustus 2025 | 18:27 WIB
Pematang Siantar

Kabel Optik di Luar Milik Provider PT PLN ICON Plus, Diduga Berpotensi Timbulkan Masalah

14 Agustus 2025 | 16:06 WIB
Simalungun

Era Kepemimpinan Anton dan Benny, Pungli “Mengganas” di Simalungun

14 Agustus 2025 | 10:10 WIB
Simalungun

Harga Baju Olahraga “Cekik” Leher Para Orangtua Siswa, DPRD Harapkan Tidak Terulang Lagi

12 Agustus 2025 | 17:04 WIB
Simalungun

Harga Baju Olahraga “Cekik” Leher Para Orangtua Siswa, Komisi IV DPRD Hari Ini Lakukan Pengecekan

12 Agustus 2025 | 09:31 WIB
Pematang Siantar

Nota Jawaban Wali Kota Siantar di Ranperda RPJMD

8 Agustus 2025 | 13:25 WIB
Pematang Siantar

Ini Pemandangan Umum Fraksi tentang RPJMD Kota Siantar

8 Agustus 2025 | 13:22 WIB
Simalungun

Dilaporkan Lima Bulan Lalu, Pelaku Pencurian Masih Berkeliaran, Ada Apa Dengan Polsek Sidamanik?

8 Agustus 2025 | 11:42 WIB
Pematang Siantar

Wali Kota Siantar : Laboratorium Kesehatan Masyarakat Menjadi Pusat Rujukan

7 Agustus 2025 | 13:21 WIB
Pematang Siantar

Wesly Hadiri Rapat Paripurna Ranperda RPJMD Kota Siantar 2025 – 2029

7 Agustus 2025 | 13:19 WIB
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Policy
  • Terms
  • Visi – misi

© 2023-2025 Armedo.co

rotasi barak berita hari ini danau toba

No Result
View All Result
  • News
    • Peristiwa
    • Nasional
    • Dunia
  • Regional
    • Pematang Siantar
    • Simalungun
    • Medan
    • Asahan
    • Dairi
  • Trend
    • Bisnis
    • Ekonomi
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Otomotif
  • Seleb
  • Wisata
  • Viral

© 2023-2025 Armedo.co

rotasi barak berita hari ini danau toba