Armedo.co
Selasa, 15 Juli 2025
  • News
    • Peristiwa
    • Nasional
    • Dunia
  • Regional
    • Pematang Siantar
    • Simalungun
    • Medan
    • Asahan
    • Dairi
  • Trend
    • Bisnis
    • Ekonomi
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Otomotif
  • Seleb
  • Wisata
  • Viral
Armedo.co
No Result
View All Result
Armedo.co
No Result
View All Result
  • google news
  • Peristiwa
  • Regional
  • Nasional
  • Dunia
  • Ekonomi
  • Bisnis
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Seleb
  • Teknologi
  • Wisata
  • Viral
Home Bisnis
Ilustrasi logo KPPU (ist)

Ilustrasi logo KPPU (ist)

Dugaan Kartel Suku Bunga Pinjol, KPPU Minta Perusahaan Kooperatif

Redaksi Armedo Penulis: Redaksi Armedo
27 Desember 2023 | 15:29 WIB
Rubrik: Bisnis
0

Jakarta, Armedo.co – Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) terus melaksanakan penyelidikan atas dugaan pelanggaran UU No. 5 Tahun 1999 dalam layanan pinjam-meminjam uang berbasis teknologi informasi.

Direktur Investigasi KPPU, Gopprera Panggabean dalam siaran persnya, Rabu (27/12/2023) mengatakan sejak dilakukan penyelidikan 25 Oktober 2023 lalu, hingga saat ini Satuan Tugas Penyelidikan telah mengirimkan permintaan data dan dokumen secara tertulis ke seluruh perusahaan peer to peer (P2P) lending yang telah memiliki izin dari Otoritas Jasa Keuangan dan telah mendapatkan respon dari 48 P2P.

Selain itu, KPPU juga telah meminta keterangan terhadap Ketua Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI), 4 pemberi pinjaman (lender), dan 17 penyelenggara P2P. Berbagai informasi tersebut masih dikumpulkan dan diolah Investigator.

KPPU meminta semua pihak terkait kooperatif, sehingga tidak diperlukan bantuan penyidik dan atau penyerahan kepada penyidik untuk dilakukan penyidikan atas ketidakkoperatifan tersebut.

Sebagai informasi, penyelidikan merupakan serangkaian kegiatan yang dilakukan Investigator KPPU dalam rangka pengumpulan paling sedikit 2 alat bukti yang sah. Jangka waktu penyelidikan berlaku selama 60 hari dan dapat diperpanjang masing-masing 30 hari sesuai kebutuhan Satuan Tugas Penyelidikan dalam rangka mendapatkan alat bukti yang cukup.

Dalam penyelidikan kasus dugaan kartel suku bunga pinjaman online (pinjol) ini, jumlah pihak yang akan dimintakan keterangan cukup banyak, baik terlapor, saksi, maupun regulator.

Akibatnya, proses penyelidikan dapat membutuhkan waktu yang lebih panjang. Tidak tertutup kemungkinan adanya penambahan jumlah Terlapor, bergantung pada alat bukti terkait perilaku perusahaan P2P yang diduga melakukan kesepakatan menetapkan tarif suku bunga yang mendekati tarif suku bunga maksimal.

KPPU perlu membuktikan apakah perilaku beberapa penyelenggara P2P lending yang menerapkan suku bunga yang sama tersebut, merupakan hasil kesepakatan diantara para penyelenggara.

Proses penyelidikan tentunya akan lebih cepat apabila semua pihak kooperatif memenuhi panggilan dan menyerahkan surat dan atau dokumen yang diminta.

Oleh karena itu, KPPU meminta semua pihak yang belum memenuhi panggilan untuk memberikan keterangan, maupun belum menyampaikan surat/dokumen yang diminta selama proses penyelidikan, agar menunjukkan sikap kooperatif.

Sehingga KPPU tidak perlu meminta bantuan penyidik untuk menghadirkan pihak yang tidak kooperatif, atau menyerahkan kepada penyidik untuk dilakukan penyidikan sesuai dengan ketentuan yang berlaku sebagaimana diatur dalam Pasal 41 ayat (3) UU No. 5 Tahun 1999. (EM/R)

ShareTweetSendShareSendPinShare

Berita Terkait

GM IPTV Product and Marketing Operation Telkomsel, Anto Sihombing; VP Home Broadband and FMC Telkomsel, Dedi Suherman; VP Digital Music Nuon, Adib Hidayat ( ist)
Bisnis

IndiHomeTV Luncurkan Layanan Digital IndiHome Karaoke

Penulis: Redaksi Armedo
27 Desember 2023 | 15:06 WIB

Jakarta, Armedo.co - Sebagai digital lifestyle enabler, Telkomsel konsisten terus menghadirkan pengalaman digital terdepan bagi setiap pelanggan melalui ragam produk...

Read more
Natal 2023, JNE Melangkah Bersama dengan Semangat Mengasihi untuk Indonesia. ( ist)
Bisnis

JNE Melangkah Bersama Dengan Semangat Mengasihi untuk Indonesia di Natal 2023

Penulis: Redaksi Armedo
27 Desember 2023 | 14:26 WIB

Jakarta, Armedo.co - Menjelang Perayaan Natal di akhir tahun 2023 JNE selalu berbagi kebahagiaan kepada seluruh pelanggan dengan mengadakan berbagai...

Read more
VP Consumer Business Area Jabotabek Jabar Telkomsel, Filin Yulia; GM Customer Care and Retention Area Jabotabek Jabar Telkomsel, Purnama Adhiputra; GM Loyalty and Device Partnership Management Telkomsel, Lolyta Sihite; Manager Corporate Communications Jabotabek Jabar Telkomsel, Trendy B Isnandiko yang memberikan paparan ( ist)
Bisnis

Hadirkan Ragam Keseruan dan Program Loyalitas, Telkomsel Gelar Poin Festival 2023

Penulis: Redaksi Armedo
23 Desember 2023 | 17:41 WIB

Jakarta, Armedo.co - Melengkapi kemeriahan perayaan Natal 2023 dan Tahun Baru 2024, Telkomsel sebagai digital lifestyle enabler dengan layanan konvergensi...

Read more
Indosat berbagi
Bisnis

Sambut Nataru, IOH Hadirkan Kehangatan dan Kenyamanan dalam Memberdayakan Indonesia

Penulis: Redaksi Armedo
20 Desember 2023 | 17:12 WIB

Manado, Armedo.co - Indosat Ooredoo Hutchison (Indosat atau IOH) kembali menegaskan komitmennya hadir di tengah masyarakat Indonesia menjelang perayaan Natal...

Read more
JNE raih penghargaan yang diterima Eri Palgunadi selaku SVP Marketing Group Head JNE di The St. Regis Jakarta (ist)
Bisnis

JNE Raih Penghargaan Best Chief Marketing Officer Award 2023

Penulis: Redaksi Armedo
18 Desember 2023 | 21:33 WIB

Jakarta, Armedo.co - JNE kembali mendapatkan penghargaan di penghujung tahun 2023. Kali ini JNE meraih Best Chief Marketing Officer Award...

Read more
Telkomsel dan Vidio menghadirkan penawaran eksklusif paket Add-On Vidio Diamond seharga Rp1.000 bagi pelanggan baru IndiHomeTV (ist)
Bisnis

Telkomsel Bersama Vidio Hadirkan Add-On Vidio Diamond

Penulis: Redaksi Armedo
13 Desember 2023 | 16:53 WIB

Jakarta, Armedo.co - Telkomsel dan Vidio berkolaborasi menghadirkan ragam hiburan berkualitas dan tayangan olahraga dalam penawaran eksklusif paket Add-On Vidio...

Read more

Berita Terbaru

Simalungun

Bentuk Satgas, Bupati Anton: “fungsi utama menindak ormas menyimpang”

14 Juli 2025 | 20:47 WIB
Pematang Siantar

Mari Dukung, Siantar Culture Show Masuk Kharisma Event Nusantara Kementerian Pariwisata

14 Juli 2025 | 14:20 WIB
Simalungun

Usut Dugaan Fiktif Penerima Bantuan Pupuk Hanpang 2024 Nagori Bah Kisat

11 Juli 2025 | 17:24 WIB
Simalungun

Pemnag Kurang Koordinasi Dengan Pld, Program Ketahanan Pangan Diragukan Sesuai Juknis Kemendes PDTT

11 Juli 2025 | 12:43 WIB
Pematang Siantar

Harga Beras Terus Naik, Pemko Siantar Siapkan Pasar Murah

11 Juli 2025 | 10:07 WIB
Pematang Siantar

Melayat ke Rumah Duka Istri Anggota DPRD Siantar Darson Rajagukguk

11 Juli 2025 | 10:05 WIB
Pematang Siantar

Ny Liswati Wesly Silalahi Hadiri Puncak Peringatan HKG dan Rakernas PKK

11 Juli 2025 | 10:02 WIB
Simalungun

Wakil Bupati Simalungun Komitmen Dukung Program Swasembada Pangan

10 Juli 2025 | 17:03 WIB
Simalungun

Tidak Ada Tanah Ulayat Marga Siallagan di Simalungun, Ini Penjelasan DPP PPABS

10 Juli 2025 | 16:52 WIB
Simalungun

Nagori Marubun Bayu Belum Memiliki RAB Program Ketahanan Pangan Dana Desa Tahun 2025

10 Juli 2025 | 15:15 WIB
Simalungun

Masih Hitungan Hari, Rabat Beton di Dolok Malela Sudah Pecah

10 Juli 2025 | 14:07 WIB
Simalungun

Sekdes Sebut Pangulu Bah Kisat Unjuk Rekanan Pupuk Program Ketahanan Pangan Tahun 2024

10 Juli 2025 | 06:48 WIB
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Policy
  • Terms
  • Visi – misi

© 2023-2025 Armedo.co

rotasi barak berita hari ini danau toba

No Result
View All Result
  • News
    • Peristiwa
    • Nasional
    • Dunia
  • Regional
    • Pematang Siantar
    • Simalungun
    • Medan
    • Asahan
    • Dairi
  • Trend
    • Bisnis
    • Ekonomi
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Otomotif
  • Seleb
  • Wisata
  • Viral

© 2023-2025 Armedo.co

rotasi barak berita hari ini danau toba