Simalungun, armedo.co – Melansir data “sensus” Dinas Sosial Tahun 2023 Kab. Simalungun, jumlah Wanita Tuna Susila (WTS) ilegal untuk Kecamatan Siantar mencapai angka yang cukup fantastis.
Data “sensus” Dinas Sosial menyebut, jumlah para pekerja seks komersial itu mencapai 80 orang. Sayangnya, data ini tidak menyebutkan dimana titik lokasi tempat praktek mesum tersebut.
Seseorang yang enggan disebutkan jati dirinya, Minggu (9/6/2024) menyebut. Data “sensus” Dinas Sosial terkait jumlah WTS ilegal di Kecamatan Siantar marak beredar di media sosial.
“Kalau tidak salah, jumlah WTS ilegal di Kecamatan Siantar tersebut berasal dari tiga titik. Salah satunya komplek Griya Jalan Asahan, praktek prostitusi disana bertopeng Refleksi dan Spa,” katanya.
Berdasarkan data yang beredar, jumlah WTS ilegal di seluruh Kabupaten Simalungun ada 373 orang. Kecamatan Silimakuta 7 orang, Kecamatan Girsang Sipangan Bolon 55 orang.
Kecamatan Jorlang Hataran 25 orang, Kecamatan Panombean Pane 40 orang. Kecamatan Raya 6 orang, Kecamatan Gunung Malela 80 orang. Kecamatan Pematang Bandar 35 orang.
Dan yang terakhir Kecamatan Bandar 45 orang, total keseluruhan pada data “sensus” Dinas Sosial Kabupaten Simalungun/Sosial Office of Simalungun Regency yakni 373 orang.
Dan hasil investigasi kami, kata sumber, praktek prostitusi di usaha Refleksi dan Spa di komplek Griya dikatakan memiliki ijin melalui OSS. Oleh sebab itu Pemkab Simalungun tidak menertibkan, katanya.
Validasi data “sensus” Dinas Sosial itu tak bisa menjamin, karena selalu ada yang keluar masuk. Misalnya yang keluar dua WTS, tapi yang masuk bisa diatas angka tersebut.
Sebenarnya pemerintah tidak mengalami kesulitan mencegah masuknya WTS liar ke Kabupaten Simalungun, tentunya dengan cara meminalisir. Namun upaya itu sepertinya tidak dilaksanakan.
Selain oleh Pemkab Simalungun melalui Dinas Sosial dan dinas lainnya yang terkait, pihak Pemnag Siantar Estate juga sepertinya enggan. Karena pengelola sampah disana BUMNag Siantar Estate.
Belum pernah kami dengar adanya penertiban oleh Dinsos, kata sumber, meski faktanya yang melaksanakan pembinaan terhadap WTS adalah pihak Dinas Sosial Kabupaten Simalungun.
Termasuk untuk memberikan pelatihan agar mereka (WTS liar) bisa memiliki keterampilan agar tidak terus menerus menjalani aktivitas menjajakan diri, terutama bagi WTS yang sudah tak laku.
(*)