Simalungun, Armedo.co – Pendamping Program Keluarga Harapan (PKH) tidak berhak mengeluarkan dan menambah data penerima PKH. Hal ini dikatakan Wakil Bupati Simalungun, H Zonny Waldi pasca Kunjungan Kerja (Kunker) ke Kecamatan Pamatang Bandar.
Kunker Wakil Bupati Simalungun, H. Zonny Waldi ini sekaligus melakukan pertemuan dengan sejumlah Pangulu (Kepala Desa/Kades) dan Lurah di Kecamatan Pematang Bandar. Dan pertemuan ini berlangsung di Ruang Harungguan Kantor Camat, Senin (5/2/2024).
Sekaligus dalam rangka membahas terkait laporan masyarakat tentang adanya keluarga yang tidak mampu, tidak menerima bantuan PKH (Program Keluarga Harapan). Kegiatan ini turut dihadiri Camat Pamatang Bandar, Pahot Siregar dan Forkopimca Pamatang Bandar.
“Pendamping tidak memiliki hak Untuk mengeluarkan dan menambahkan data Penerima PKH,”ujar Wakil Bupati, sembari meminta kepada pangulu agar memonitoring terkait hal tersebut. Juga
meminta pangulu untuk melakukan pendataan ulang terhadap keluarga tidak mampu, dan hasil pendataan nya di sampaikan pada musyawarah nagori, dan hasil musyawarah di usulkan ke dinas sosial sehingga bansos itu tepat sasaran.
Selanjutnya, Wakil Bupati berpesan kepada pangulu dan lurah agar memastikan seluruh masyarakat memiliki BPJS kesehatan. “Jika masyarakat tidak mampu, pastikan memiliki BPJS gratis dan juga data RTLH (Rumah Tidak Layak Huni),” kata Wakil Bupati.(*)