Simalungun, armedo.co – Terkait demo dugaan pelanggaran penyelenggaraan Pilkada 2024 oleh sejumlah mahasiswa tergabung pada GMKI, menuntut turun jabatan Kepala Puskesmas (Kapus) Tanah Jawa, Kecamatan Tanah Jawa, Kabupaten Simalungun, Sumut.
Namun rencana demo besar besaran dengan estimasi menurunkan 200 an orang pada Kamis (6/6/2024), dan surat pemberitahuan turun ke jalan sudah beredar. Sepertinya tertunda, karena kelompok mahasiswa tersebut telah dimediasi damai oleh pihak APH, dan karena terduga pelaku pemalsuan surat kesehatan sudah status terlapor.
“Yang kapan bang,” tanya Armada P. G Simorangkir selaku Ketua GMKI Cabang Pematangsiantar-Simalungun menanggapi konfirmasi telepon seluler wartawan pada hari Rabu (5/6/2024). “O… yang besok. Jadi artinya memang besok mau aksi ke Polsek Tanah Jawa,” imbuh Armada.
Jadi memang sebelum aksi, lanjutnya, sebenarnya kami mau minta bertemu, awalnya. Gak ditanggapi kita, ternyata barulah direspon kemarin. Direspon, dan kita sudah bertemu dan diklarifikasilah surat kesehatan bahwa sudah RDP.
Jadi adanya miskomunikasi sebenarnya, kata Armada, sama kepala Puskesmas bang. Kalau itu kan, sudah ditangani oleh Kepolisian. Artinya kami gak ada masuk ke perseorangan PPK itu, artinya kami netral tidak ada ikut ikutan dengan yang lain. Mandirinya kami, kata simorangkir.
Dipertemukan memang oleh Kapolsek Tanah Jawa, ungkap Simorangkir. Ia kapolsek langsung yang mediasi tadi, di moderatori di Polsek. Ia, Kapus datang. Camat, perwakilan Danramil juga datang. Ya kita tunggu RDP, artinya kalau tidak ada kejelasan RDP, kita lihatlah bang!!
Kapolsek Tanah Jawa, Kompol Asmon Bufitra, “O.. tadi sudah dimediasi, mediasi termasuk inilah. Ketua GMKI, pihak SPBU. Dari GMKI serta sekretaris, oleh saya Kapolsek, Camat, Danramil yang mewakili. Informasinya setelah dimediasi dan dapat penjelasan. Kemungkinan gak jadi,” pungkasnya.
Adapun tuntutan aksi GMKI Cabang Pematangsiantar – Simalungun yang dituang dalam surat pemberitahuan aksi. Diantaranya, meminta Kapolsek Tanah Jawa segera melakukan pengawasan terhadap SPBU Tanah Jawa yang diduga sering kehabisan minyak.
Akibat dari pengisian jeregen untuk di ecer kembali, yang sudah termasuk melanggar ketentuan dari Pasal 55 UU No 22 Tahun 2001, tentang Migas. Yang sekaligus meminta Kapolsek menindak lanjuti dugaan penimbunan BBM subsidi berkedok surat rekomendasi Kepala desa.
Meminta Camat Tanah Jawa sebagai Pemerintah Daerah segera menindak lanjuti izin SPBU Tanah Jawa akibat seringnya terjadi dugaan pelanggaran hukum. Juga meminta Pertamina Putra Niaga agar memberikan sanksi tegas terhadap SPBU Tanah Jawa.
Kemudian, meminta Kepala Puskesmas Tanah Jawa segera bertanggung jawab atas dugaan keluarnya surat kesehatan yang baru untuk PPK terpilih. Meminta Kepala Puskesmas agar membatalkan dugaan surat kesehatan yang tidak dikeluarkan untuk PPK Tanah Jawa.
Juga meminta Kepala Puskesmas Tanah Jawa turun dari jabatan atas dugaan penyalahgunaan wewenang jabatan untuk mengeluarkan surat kesehatan terbaru bagi PPK Pilkada 2024 Tanah Jawa, Kecamatan Tanah Jawa terpilih. (*)