Simalungun, Armedo.co – Tulis Joe di halaman humas.polri.go.id yang dikutip, Sabtu (24/2/2024). Inisial KJ (20) ditangkap dari dalam kamar 6 Wisma Pelangi di Kelurahan Perdagangan 2, Kecamatan Bandar, Simalungun, Rabu (21/2/2024).
Tim Sat Narkoba Polres Simalungun yang dipimpin Kanit I, Ipda Dian Putra menyita narkotika jenis sabu seberat 26 gram. Juga mengamankan satu unit HP Android merk iPhone XI Pro warna gold dan uang tunai Rp 1.300.000 dari hasil penjualan narkotika tersebut sebagai barang bukti.
Selanjutnya, inisial KJ tanpa alamat kependudukan beserta barang bukti yang berhasil disita digelandang ke Mako Polres Simalungun guna proses lebih lanjut. Yang hasil interogasi atas diri inisial KJ mengatakan sabu 26 gram dia peroleh dari inisial Abang.
Yang masih menurut inisial KJ, inisial Abang dimaksud adalah seorang laki laki dewasa beroperasi di wilayah Bukit Maraja, Kecamatan Gunung Malela, Kabupaten Simalungun.
Terkait penangkapan inisial KJ (20) oleh Tim Sat Narkoba ini dibenarkan Kapolres Simalungun, AKBP Choky Sentosa Meliala melalui Kasat Narkoba AKP Irvan Rinaldi Pane. “Penangkapan ini bermula dari informasi masyarakat,” kata Kasat Narkoba Simalungun, AKP Irvan Rinaldi Pane kepada Joe.
Lanjut tulis Joe, berdasarkan informasi ini, tim opsional Sat Narkoba yang dipimpin oleh Kanit I IPTU Dian Putra langsung bergegas ke lokasi kejadian. Setiba di Wisma Pelangi, tim berhasil mengamankan “KJ” yang ketika itu duduk di dalam kamar nomor 6.
Saat dilakukan penggeledahan oleh petugas yang didampingi oleh Pangulu setempat, ditemukan barang bukti berupa satu bungkus masker merk Skinner yang di dalamnya berisi lima bungkus plastik klip transparan yang diduga berisi narkotika jenis sabu dengan berat bruto 26 gram.
Selain itu, petugas juga mengamankan satu unit HP Android merk iPhone XI Pro warna gold dan uang tunai sebesar Rp 1.300.000 dari hasil penjualan narkotika tersebut.
Dalam interogasi awal, “KJ” mengaku bahwa barang haram tersebut adalah miliknya yang bertujuan untuk dijual kembali. Ia mendapatkan barang tersebut dari seorang pria yang tidak dikenal dan akrab disapa “Abang” yang beroperasi di wilayah Bukit Maraja, Kecamatan Gunung Malela, Kabupaten Simalungun, dan masih dalam proses pengembangan.
Kasus ini sedang dalam proses penyidikan lebih lanjut tersangka dan barang bukti sudah dibawa ke Kantor Sat Narkoba Polres Simalungun. Kepolisian berkomitmen untuk terus memerangi penyalahgunaan dan peredaran narkotika di wilayah Simalungun sebagai upaya untuk melindungi masyarakat, terutama generasi muda, dari bahaya narkoba, pungkas tulisan Joe.(*)