Simalungun, Armedo.co – Personil Polsek Perdagangan menangkap dua pria saat sedang pesta narkotika jenis sabu dalam kamar hotel di Kelurahan Perdagangan III, Kecamatan Bandar, Kabupaten Simalungun, Sumatera Utara (Sumut), Jum’at (1/3/2024).
Setelah mengamankan Agustian Aprianto (32) dan M Abu Hanifah (25), tim yang dipimpin oleh Kapolsek Perdagangan, AKP Juliapan Panjaitan kembali menangkap M Adrian (25). M Adrian disebut dua pria yang ditangkap dari dalam kamar hotel sebagai bandar.
Sebut press rilis Kapolres Simalungun, AKBP Choky Sentosa Meliala melalui Kasat Narkoba Simalungun, AKP Irvan Rinaldi Pane, Minggu (3/3/2024). Awal nya, Kapolsek Perdagangan AKP Juliapan menerima informasi bahwa di Hotel Simarmata sedang berlangsung pesta narkotika jenis sabu.
Selanjutnya, petugas bergerak menuju hotel tersebut. Dan setibanya di sana, petugas menemukan kedua pelaku tengah asyik pesta sabu. Setelah melakukan pengintaian, tepatnya pada pukul 22.00 WIB. Petugas berhasil mengamankan dua pelaku, jelas Kasat.
Berdasarkan keterangan kedua pelaku, narkotika jenis sabu itu didapatkan mereka dari pelaku M Adrian. Petugas langsung menyelidiki keberadaan pelaku dan mengamankannya di sekitar Kampung Jawa Parluasan, Kecamatan Bandar. Dan dari ketiga pelaku, pihak Polsek Perdagangan mengamankan sekitar 5,8 gram sabu serta alat hisap.
Selanjutnya, ketiga pelaku dan barang bukti dibawa ke Polres Simalungun untuk proses selanjutnya, pungkas Kasat Narkoba Polres Simalungun AKP Irvan Rinaldi Pane kepada wartawan.(*)