Simalungun, armedo.co – Disinggung kenapa seseorang saksi partai pada pemilu lalu tak masuk ke Sipol, hingga memberi peluang lulus seleksi calon PPK Pilkada 2024 seperti yang dialami PPK Kecamatan Bandar Huluan, Kabupaten Simalungun, Muhammad Chairuddin.
“Anggota partai politik tidak semua masuk ke Sipol? Karena Sipol hanya digunakan untuk memenuhi syarat partai politik menjadi peserta pemilu,” kata Bang Saragih menanggapi apa yang dipertanyakan wartawan media ini, Selasa (21/5/2024).
Jadi, kata Bang Saragih menambahkan, saat partai politik telah memenuhi syarat minimal menjadi partai politik. Saat syarat minimal telah terpenuhi sudah jarang partai politik peserta pemilu memasukkan anggota baru masuk ke dalam sipol.
Lebih lanjut disampaikan, Kebiasaan partai politik hanya memasukkan anggota partai politik jelang verifikasi administrasi kepesertaan partai politik menjadi peserta pemilu, diluar itu sudah jarang anggota partai dimasukkan ke Sipol.
Karena itu kita harapkan KPU Simalungun harus jeli, kata Bang Saragih, jangan hanya melihat keanggotaan partai politik melalui Sipol tapi perlu melihat seseorang itu berafiliasi ke partai politik dengan memakai simbol-simbol partai politik peserta pemilu.
Disinggung bila mana pergantian antar waktu (PAW) PPK, kata Bang Saragih,
kalau gak ada yang recok aman itu barang. Kalau ada yang melapor ke DKPP bisa kena sanksi para komisioner KPU. kalau gak ada yang lapor aman,
calon…..kalau ada yang recok maka calon terpilih bisa di PAW kan.
Muhammad Chairuddin, PPK Pilkada 2024 Kecamatan Bandar Huluan yang dinyatakan lulus seleksi. Sementara terungkap sebagai saksi partai pada pemilu 2024, memilih tutup mulut alias enggan menanggapi konfirmasi pesan singkat telepon seluler wartawan, Selasa (21/5/2024).
Bahkan, terkait kebenaran informasi bahwa dirinya sedang berupaya memintai klarifikasi dari partai tempat dia sebagai saksi. Oknum PPK Pilkada 2024 yang notabene tidak sesuai syarat dan dokumen calon, tapi dinyatakan lulus seleksi oleh Komisioner KPU Simalungun, tetap bungkam.(*)