Simalungun, Armedo.co – Terindikasi merugikan keuangan negara, DPRD mendesak Polisi dan pihak Kehutanan segera melakukan tugas dan fungsi (Tupoksi) guna mengungkap apa yang menjadi penyebab banjir bandang di Kecamatan Haranggaol Horisan, Kabupaten Simalungun, Sumut pada hari Rabu (20/12/2023) lalu.
Desakan ini datangnya dari Wakil Ketua DPRD Simalungun, Samrin Girsang, Selasa (9/1/2023). “Ini harus segera di lidik Kepolisian dan di investigasi oleh pihak Kehutanan Provinsi Sumatera Utara. Karena ada unsur kelalaian dan merugikan keuangan negara. Jadi sudah selayaknya ke dua instansi itu melaksanakan tupoksi,” tegas Samrin.
Selain mendesak ke dua instansi menyidik dan menginvestigasi, lanjut Samrin. Juga karena pihak Pemkab Simalungun terkesan “mandul”, meski oleh Bupati Simalungun, Radiapoh Hasiholan Sinaga telah memerintahkan OPD terkait mencari tau penyebabnya. Namun faktanya mirip seremonial belaka perintah tersebut, katanya.
Itu harus diproses, kata Samrin, apakah itu kelalaian manusia, atau murni bencana alam. Ya harus dapat akar persoalannya, artinya itu kan sudah menyebabkan kerugian negara dengan rusaknya infrastruktur jalan dan kawasan hutan. Ditambah lagi sudah dialokasikan keuangan daerah guna pembenahan ataupun perbaikan.
Siapapun pemilik tanggul yang di Nagori Purba Tongah, Kecamatan Purba. Yang diduga penyebab terjadi banjir bandang, yang berdampak musibah kepada masyarakat Nagori Purba Pasir, Kecamatan Haranggaol Horisan, Kabupaten Simalungun. Itu harus tetap diproses hukum, jika peristiwa itu diakibatkan kelalaian pemilik tanggul, pungkas Samrin.
Diketahui, bencana banjir di Haranggaol Horison terjadi setelah tanggul milik masyarakat di Nagori Purba Tongah, Kecamatan Purba, Kabupaten Simalungun, longsor tergerus air.
Namun, setelah peristiwa banjir, hingga kini belum ada pihak yang mengaku membangun tanggul itu. Sementara hasil kinerja polisi dan juga Pemkab Simalungun hingga saat belum ada diketahui masyarakat luas. (*)








