Simalungun, Armedo.co – Sat Narkoba Polres Simalungun sita sabu seberat bruto 53,61 Gram usai melakukan penangkap terhadap bandar narkoba yang dikenal Polri, licin.
Kapolres Simalungun, AKBP Choky Sentosa Meliala melalui Kasat Narkoba, AKP Irvan Rinaldi Pane membenarkan pihaknya telah menangkap MN (44) alias Tubun bandar yang dikenal Licin.
Dilansir, Kamis (1/2/2024). Sat Narkoba Polres Simalungun berhasil menangkap MN alias Tubin pada Rabu (31/1/2024) di Huta 3 Cemara, Nagori Perlanaan, Kecamatan Bandar.
Menurut Kasat, penangkapan terhadap MN alias Tubin dilaksanakan setelah tim Sat Narkoba menerima informasi dari masyarakat tentang peredaran narkoba oleh MN alias Tubin.
Kemudian, Rabu (31/1/2024) sekira pukul 11.30 WIB. Tim Opsnal Sat Narkoba dipimpin Ipda Froom Pimpa Siahaan mendatangi lokasi. Di lokasi melihat MN alias Tubin berdiri di depan rumahnya.
Selanjutnya melakukan penggerebekan dan berhasil mengamankan tersangka, saat dilakukan interogasi diketahui bahwa tersangka berinisial “MN(44)” alias Tubin. Dan pada saat itu petugas melihat MN membuang sesuatu.
Dan langsung dilakukan penyisiran oleh personel bersama Gamot setempat, dari hasil penggerebekan petugas berhasil menemukan 6 paket klip transparan yang diduga berisi narkotika jenis sabu-sabu dengan total berat 53.61 gram, sebuah timbangan digital, bal plastik klip kosong, dan uang tunai Rp 380.000 dari hasil penjualan narkotika.
Dalam pengakuan singkat di lokasi, “MN(44)” alias Tubin mengakui bahwa sabu tersebut adalah miliknya. Oleh karena itu, “MN(44)” dan barang bukti tersebut langsung dibawa ke kantor Sat Narkoba Polres Simalungun untuk pendalaman lebih lanjut.(*)