Simalungun, Armedo.co – Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Simalungun melayangkan surat ke salah satu Pangulu Nagori yang ada di Kecamatan Siantar, Kabupaten Simalungun.
Anehnya, surat dengan nomor: 0912/KP.01.00/K.SU-21/11/2023 tertanggal 20 November 2023 itu meminta kepada Pangulu Nagori Rambung Merah, Kecamatan Siantar dalam hal permintaan data.
Dalam surat yang ditandatangani Ketua Bawaslu Simalungun, Adillah Feruari Purba, itu disebutkan bahwa Bawaslu Simalungun meminta Surat Keputusan Pengangkatan Maujana Nagori Rambung Merah atas nama Buyung Irawan Tanjung. Kedua, Bawaslu juga meminta bukti pemberian gaji/honor terakhir atas nama yang bersangkutan.
Akan tetapi, di dalam surat itu tidak disebutkan alasan Bawaslu Simalungun meminta SK Maujana dan gaji/honor terakhir Buyung Irawan Tanjung.
Tanpa alasan yang jelas itu, surat Bawaslu ini diduga menyalahi mekanisme yang berlaku sebab Bawaslu bukan merupakan lembaga vertikal yang menangani maujana dan pemerintah nagori.
Dugaan kesalahan mekanisme itu tentu membuat keberatan yang bersangkutan Buyung Irawan Tanjung. Kepada media, Buyung menjelaskan bahwa seharusnya Surat Bawaslu itu ditujukan ke Maujana Nagori Rambung Merah bukan ke Pangulu.
“Harusnya surat itu ditujukan ke Maujana bukan ke Pangulu,” kata Buyung yang di temui di Rambung Merah pada Rabu (6/12/2023) siang.
Bahkan kata Buyung, permintaan data itu tidak sesuai dengan Undang-undang Nomor 14 Tahun 2008 Keterbukaan Informasi Publik.
Sebab, dalam pasal 54 Ayat 1 yang berbunyi Setiap orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mengakses dan/atau memperoleh dan/atau memberikan informasi yang dikecualikan sebagaimana diatur dalam pasal 18 huruf a Samapi dengan huruf J dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 tahun dan pidana denda paling banyak Rp 10 juta.
Data yang diminta Bawaslu bertentangan dengan Pasal 17 huruf H yang menjelaskan informasi publik yang apabila dibuka dan diberikan kepada pemohon informasi publik dapat mengungkap rahasia pribadi yang tertuang dalam angka 3 menyebutkan kondisi keuangan, aset, pendapatan, dan rekening bank seseorang.
“Hal itu dapat dipenuhi sesuai pasal 18 ayat 2 tidak termasuk informasi yang dikecualikan sebagaimana yang dimaksud pasal 17 huruf H antara lain pihak yang rahasianya diungkap memberikan persetujuan tertulis dan/atau pengungkapan posisi seseorang dalam jabatan-jabatan publik,” terang Buyung.
Bahkan, Buyung menilai bahwa Ketua Bawaslu Simalungun, Adillah Feruari Purba, mempergunakan lembaga Bawaslu untuk kepentingan tertentu dan tidak sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Dengan adanya dugaan kesalahan itu maka Buyung berencana segera menggugat Bawaslu Simalungun ke jalur hukum.
Ketua Bawaslu Simalungun, Adillah Februari Purba yang setiap kali coba dimintai tanggapan sebagai bahan perimbangan pemberitaan. Melalui nomor telepon seluler miliknya, tidak pernah menanggapi.(Zai)








