Simalungun, armedo.co – Persoalan sukes (surat kesehatan) palsu di Kecamatan Tanah Jawa, kami disini melaksanakan rekrutmen sesuai dengan aturan dan juknis peraturan yang ada di KPU.
Sehingga, kata Ketua KPU Simalungun Johan Septian pada RDP (Rapat Dengar Pendapat) di Komisi I DPRD Kabupaten Simalungun, Senin (3/6/2024), ketika juknis itu dilihat staf dan pegawai kami di KPU Simalungun.
Menyatakan bahwa surat kesehatan (sukes) itu pakai kop Puskesmas dan ditandatangani basah, stempel, stempel basah. Kami tidak punya wewenang menyatakan itu palsu ataupun asli, kata Johan Septian.
Namun begitupun bapak, kata Johan kepada Ketua Komisi I, Erwin Parulian Saragih dan anggota Komisi I DPRD Simalungun yang hadir, ketika memang sudah ada permasalahan atau ada riak riak yang timbul dari masyarakat.
Kami tetap memberikan perhatian khusus terhadap persoalan itu, terang Johan, dan hal ini masih berproses baik di Bawaslu maupun KPU. Kami akan lakukan pengawasan secara internal, pungkasnya tanpa merinci pelaksanaan.
Sementara, Koordinator Divisi SDM, Organisasi, Pendidikan dan Pelatihan, Purba Diamanson Purba yang turut hadir mengatakan, sebenarnya, kami sudah bersurat ke KPU terkait PPK dimaksud. Tapi juga belum berbalas.
“Dan, kami sudah melaksanakan klarifikasi. Saat ini masih berproses dengan memanggil saksi – saksi. Dan, saat ini kami dapat info, partai mengeluarkan mandat itu bersedia katanya hadir. Kita lihatlah bapak realitanya,” katanya.
Terkait surat kesehatan, lanjutnya, saya kira tidak lagi dikomentari. Dengan pertanyaan KPU yang digunakan adalah surat kesehatan awal dan surat kesehatan baru, tidak usah dicampurkan. “Itu menjadi pertimbangan dan menelusuri apa yang terjadi,” pungkasnya.
Memang betul bahwa KPU Simalungun tidak mempunyai kemampuan menilai surat keterangan kesehatan itu asli atau palsu, kata Bang Saragih dimintai menanggapi, tapi saat diketahui surat itu palsu maka secara langsung orang yang memakai surat keterangan.
Kesehatan palsu jelas tidak jujur dan berintegritas, Karena orang yang pakai sukes tidak jujur dan berintegritas seharusnya tidak terpilih menjadi PPK, kalau sudah sempat dilantik sudah seharusnya dipecat dari PPK.
Masih Bang Saragih, Selasa (4/6/2024), masyarakat berharap penyelenggara pemilu memiliki integritas dalam pelaksanaan pilkada 2024 ini, jadi penyelenggara pemilu yang tidak memiliki integritas harus dibuang dalam pelaksanaan pilkada 2024 ini.
Kalau ini tidak dilaksanakan KPU Simalungun, maka bisa dipastikan bahwa telah terjadi permainan kotor dalam perekrutan PPK yang lewat, pungkas Bang Saragih.(*)