Simalungun, Armedo.co – Banyaknya peserta didik yang tertekan, orang tua yang tertekan, untuk harus mengikuti berbagai macam bimbingan belajar (bimbel) per mata pelajaran yang harus diambil di tes SBMPTN. Ditambah lagi uang SPP (Sumbangan Pembinaan Pendidikan) sebesar Rp.65.000/bulan.
Kepala SMA Negeri 1 Bandar, Daud Raja Purba melalui seluler, Rabu (30/1/2024) sekitar pukul 12.00 WIB mengatakan, siswa tidak ada dipaksakan. “Tapi, sejak saya di sini. Kesepakatan sekolah dengan pihak bimbel sudah ada. Kalau uang sekolah itu untuk membayar gaji guru honorer,” katanya.
Sementara diketahui, Mendikbud Ristek Nadie Karim. Sangat diskriminatif terhadap peserta didik dari keluarga yang kurang mampu, yang tidak mampu untuk mengikuti berbagai macam bimbel yang mahal. Seperti ucap sejumlah orang tua siswa, Rp 300.000/ bulan sangat mencekik leher.
Ditambah lagi uang SPP sebesar Rp 65.000/bulan sehingga bimbel menjadi beban finansial dan mental bagi orang tua dan peserta didik, sehingga Nadiem menyebutnya sebagai suatu yang diskriminatif. Menurut Mendikbud Ristek Nadiem, seleksi masuk PTN seharusnya bersifat inklusif dan adil.
Serta tidak diskriminatif terhadap peserta dari keluarga tidak mampu, karena itu. Tes mata pelajaran SBMPTN diganti tes skolastik, agar peserta didik tidak bergantung pada bimbel. Peserta didik tidak perlu menghapal banyak materi, orang tua tidak terbebani finansial tambahan. Dan guru bisa lebih fokus kepada pembelajaran yang lebih bermakna, yang berorientasi kepada penalaran yang mendalam, bukan hafalan.
Mirisnya, wacana Mendikbud Ristek yang diunggah pada kanal YouTube Kemendikbud RI tahun 2022 lalu itu. Cabang Dinas Pendidikan Sumatera Utara yang berkedudukan di Pematang Siantar memilih bekerjasama dengan pihak bimbel, sehingga kasus mirip diskriminatif dibeberkan oleh sejumlah orang tua siswa SMA Negeri 1 Bandar.
Kembali dikonfirmasi terkait pungutan uang komite Rp.65.000/bulan, Kepsek SMA Negeri 1 Bandar di Kecamatan Bandar, Kabupaten Simalungun, Daud Raja Purba membantah. “Tidak ada uang Komite, itu uang sekolah. Dan terkait guru honor komite yang kita berhentikan karena bukan kebutuhan sekolah. Status mereka guru honorer sekolah,” bantahnya, Kamis (1/2/2024).(Zai)