Simalungun, Armedo.co – Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Simalungun, Sabar P Saragih bersama anggota DPRD Komisi II Badri Kalimantan, dan Camat Ida Royani mensosialisasikan pemasangan pembatasan tinggi dan lebar kenderaan atau portal di kelas jalan Kabupaten yang ada di wilayah Kecamatan Bandar Masilam, bertempat di Balai Nagori Bandar Masilam, Rabu (29/03/2023) sekira pukul 10:00 WIB.
Dalam kesempatannya, Camat Bandar Masilam Ida Royani mengucapkan terima kasih kepada Pemkab melalui Dinas Perhubungan dan DPRD yang hadir di Kecamatan Bandar Masilam ini untuk melakukan sosialisasi sebelum pemasangan portal.
Dikesempatan yang sama, anggota DPRD Simalungun dari Komisi 2 Badri Kalimantan mengatakan, pemasangan portal yang akan dilakukan di kelas jalan Kabupaten yang ada di Kecamatan Bandar Masilam mengacu kepada perda nomor 4 tahun 2023 tentang penyelenggaraan perhubungan, ini semua untuk kepentingan kita bersama.
“Agar para pengusaha tidak terlalu bebas menggunakan angkutan di kelas jalan kabupaten, seperti, jalan kelas Kabupaten dilintasi truk muatan lebih dari 22 ton, seharusnya hanya 8 ton.” kata Badri Kalimantan.
Badri juga mengungkapkan, “Pemkab Simalungun tidak melarang investor tetapi kepada investor agar memberikan perhatian juga terhadap jalan yang dilintasinya.” ungkapnya.
Senada dijelaskan Kepala Dinas Perhubungan Sabar P Saragih. Melalui kajian kajian yang dilakukan, bahwa 90 % kerusakan jalan-jalan bersumber dari ODOl (Over Dimensi dan Over Loading) dimana dimensi kenderaan tidak sesuai kelas jalan atau tonase yang melebihi kapasitas jalan, jelasnya.
Untuk pelaksanaan pemortalan yang akan dilakukan kami berkoordinasi dengan pihak kementerian, dinas perhubungan provinsi dan pemerintah kabupaten Simalungun, yang dilandasi dengan Perda nomor 4 tahun 2023 tentang penyelenggaraan perhubungan.
“Sebelum portal kita pasang, kami berharap kepada semua pengusaha agar melakukan perubahan pada jenis angkutannya, karena jalan kelas Kabupaten (kelas III) hanya dapat dilintasi oleh kenderaan dengan muatan 8 ton, tidak boleh lebih dan bisa malah berkurang,” tukas Kadishub. (Red)







