Purba menambahkan, penggunaan solar subsidi melalui jeriken untuk alat berat tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga berpotensi menimbulkan kerugian negara.
“Solar subsidi itu diperuntukkan bagi kendaraan umum dan nelayan. Kalau dipakai pemborong untuk alat berat, itu penyalahgunaan. Berdasarkan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, pelakunya bisa dipidana penjara maksimal 6 tahun dan denda hingga Rp60 miliar,” tegasnya.
Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014: Solar subsidi hanya untuk kendaraan umum dan nelayan, bukan untuk alat berat maupun proyek konstruksi.
Kadis PUTR Simalungun, Hotbinson Damanik ketika dikonfirmasi melalui telepon Whatsap tidak bersedia mengangkat telepon genggamnya, pesan yang dikirim juga tidak ada balasannya. (Jun)









