Kuantan, Armedo.co – Polsek Kuantan Mudik mengungkap kasus pembuatan dan pengedaran uang palsu di wilayah Kecamatan Kuantan Mudik, Kabupaten Kuansing, Jum’at (8/3/2024).
Melansir humas.polri.go.id pada hari Selasa (12/3/2024). Pengungkapan di Warung Desa Seberang Pantai, Kec. Kuantan Mudik, Kabupaten Kuansing.
Korban seorang pedagang inisial WI (31), sementara pelaku inisial BRS (30) dan CB (29). Kedua orang ini diduga terlibat dalam pengedaran uang palsu.
Menurut press rilis Kapolres Kuansing, AKBP Pangucap Priyo Soegito melalui Kapolsek Kuantan Mudik, AKP Hendra Setiawan. Saat pelapor (WI) menerima uang palsu dari pelaku (BRS & CB).
Yakni sebagai pembayaran rokok dan korek api, total pembayaran Rp.26.000. Pelapor kemudian mengembalikan uang palsu kepada pelaku, kemudian melaporkan ke Polsek Kuantan Mudik.
Setelah menerima laporan, Kanit Reskrim Polsek Kuantan Mudik, Bripka Kartolo langsung bersama anggota menyelidiki keberadaan pelaku.
Tim unit Reskrim bersama pelapor melacak dan mengidentifikasi mobil yang digunakan pelaku. Dan berhasil menemukan mobil di Desa Sitorajo Kari Kecamatan Kuantan Tengah dekat SPBU, imbuh Kapolsek.
Setelah melakukan penggerebekan, Polisi berhasil mengamankan kedua pelaku beserta barang bukti berupa uang palsu siap edar. Selain itu, polisi juga menyita satu unit mobil Toyota Calya warna silver yang digunakan oleh pelaku.
Lanjut Kapolsek, pelaku mengakui perbuatannya dan bahwa mereka telah mencetak serta mengedarkan uang palsu tersebut. Akibat tindakan ini, pelapor WI mengalami kerugian sebesar Rp. 26.000.
Kasus ini kini sedang dalam proses penyelidikan, sesuai Pasal 244 KUHP dan Pasal 36 ayat (1), (2), (3) UU no 7 tahun 2011 tentang mata uang rupiah, pungkas Kapolsek AKP Hendra.(*)