PoldaSumut, Armedo.co – Polres Sergai gelar Konferensi Pers pengungkapan kasus tindak pidana narkotika jenis sabu, Rabu (3/5/2023) pukul 14.30 WIB s/d selesai di Lobby depan Mako Polres Serdang Bedagai.
Kapolres Serdang Bedagai, AKBP Oxy Yudha Pratesta menyampaikan penangkapan terjadi pada Senin tanggal 01 Mei 2023 sekira pukul 09.00 WIB di Jalan Lintas Sumatera tepatnya, di Dusun Darul Aman Desa Sei Buluh Kecamatan Teluk Mengkudu Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai).
Kapolres menyampaikan tersangka yang berhasil diamankan sebanyak 2 orang, yaitu Syahrizal als Aceh dan Rian Abdillah als Rian
“Barang Bukti yang berhasil diamankan yaitu 2 buah tas ransel warna Hitam, 28 bungkus plastik berisi diduga narkotika jenis sabu yang ditaksir berat +/- 28 kg, 1 unit handphone merk Samsung, 1 unit septor Yamaha Lexi warna Hitam BK 6337 ABE,” sambung Kapolres Sergai.
Saat ini kedua tersangka berikut Barang Bukti diamankan di Sat Narkoba Polres Serdang Bedagai, tutup Kapolres. (Rel)