Simalungun, Armedo.co – Pengangkatan serta pemberhentian perangkat Desa atau Nagori Teluk Lapian, Kecamatan Ujung Padang, Kabupaten Simalungun disinyalir tak sesuai mekanisme.
Selain itu, merebak juga kabar bahwa pengangkatan perangkat Nagori Teluk Lapian beraroma suap. Pemberhentian perangkat lama terindikasi diintimidasi oleh Pangulu Nagori yang baru.
Lazimnya perangkat Nagori/Desa diangkat dari warga Nagori/Desa yang memenuhi persyaratan, diantaranya berpendidikan paling rendah sekolah menengah atau yang sederajat.
Kemudian, berusia 20 tahun sampai dengan 42 tahun. Terdaftar sebagai penduduk Nagori/Desa dan bertempat tinggal di Desa paling kurang 1 tahun dan syarat lain yang ditentukan dalam peraturan daerah Kabupaten/Kota.
Perangkat Desa diangkat oleh Kepala Desa setelah dikonsultasikan dengan Camat atas nama Bupati/Wali Kota. PP Desa mengatur pengangkatan perangkat dilaksanakan dengan mekanisme.
Kepala Desa melakukan penjaringan atau seleksi perangkat desa. Kepala Desa/Pangulu Nagori melakukan konsultasi dengan Camat atau sebutan lain. Selanjutnya Camat memberikan rekomendasi tertulis yang memuat mengenai calon perangkat.
Terkait pengangkatan oknum Kaur Keuangan Nagori Teluk Lapian yang baru Madu Laila, Pangulu Nagori Teluk Lapian Siswoyo mengatakan kalo umur Kaur di tahun 2024 cukup 20 tahun di bulan 09 (September 2024).
Karena ada beberapa pertimbangan yang disampaikan oleh panitia penjaringan, KPD kami dan hal itu disetujui oleh maujana. “Oo kalo maslah itu setau saya tidak ada, kami kenakan biaya ttg administrasi,” tulis layar hape Siswoyo, Selasa (5/3/2024).
Disinggung kapan pengangkatan atas nama Madu Laila yang dikabarkan belum berusia 20 tahun dan belum menikah, “Januari pak,” lanjut tulis Siswoyo. Lalu menjelaskan bahwa Madu Laila, “dia honor diperbantukan di tahun 2023 dan pertimbangan panitia dan maujana”
Artinya ada pengangkatan pastinya ada pergantian. Siapa Kaur Keuangan yang sebelumnya, apakah proses pergantian sudah mengacu peraturan dan perundang undangan yang berlaku (konfirmasi wartawan).
“Ada, Kaur Keuangan yang lama mengundurkan diri dan tidak masuk kerja mulai bulan November 2023,” imbuh Siswoyo bahwa perbantuan yang dimaksud sehubungan dengan banyak nya kekosongan perangkat desa.
Jadi, lanjut Siswoyo dipekerjakan untuk membantu kerja biasa dan kantor untuk memaksimalkan pelayanan masyarakat dan dimasa yang saya pimpin tinggal 1 Kadus dan 1 Kaur makanya itu kami cari tenaga pembantu.
“Kalo nomor nya da ganti gak aktif lagi,” sebutnya mengakui tidak memiliki nomor kontak mantan Kaur Keuangan, Martina yang diduga bersedia mundur diri karena diintimidasi.
“Proses semua sudah kita jalankan, mulai pembentukan tim penyaringan dan penjaringan dan surat pengunduran diri dari yang lama pon ada dengan berita acaranya,” pungkas tulisan Siswoyo. (Zai)