Armedo.co
Sabtu, 12 Juli 2025
  • News
    • Peristiwa
    • Nasional
    • Dunia
  • Regional
    • Pematang Siantar
    • Simalungun
    • Medan
    • Asahan
    • Dairi
  • Trend
    • Bisnis
    • Ekonomi
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Otomotif
  • Seleb
  • Wisata
  • Viral
Armedo.co
No Result
View All Result
Armedo.co
No Result
View All Result
  • google news
  • Peristiwa
  • Regional
  • Nasional
  • Dunia
  • Ekonomi
  • Bisnis
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Seleb
  • Teknologi
  • Wisata
  • Viral
Home Simalungun
Ketua PABPDSI Simalungun Buyung Irawan Tanjung. Kaur Administrasi dan Keuangan Teluk Lapian, dan Pangulu Nagori Teluk Lapian.

Ketua PABPDSI Simalungun Buyung Irawan Tanjung. Kaur Administrasi dan Keuangan Teluk Lapian, dan Pangulu Nagori Teluk Lapian.

Pengangkatan Kaur Administrasi dan Keuangan Nagori Teluk Lapian TMS, Ketua PABPDSI: “Berpotensi Pidana”

Redaksi Armedo Penulis: Redaksi Armedo
7 Maret 2024 | 14:45 WIB
Rubrik: Simalungun
0

Simalungun, Armedo.co – Pengangkatan Kaur Administrasi dan Keuangan Nagori Teluk Lapian, Kecamatan Ujung Padang, Kabupaten Simalungun tidak memenuhi syarat (TMS). Ketua Persatuan Anggota Badan Permusyawaratan Desa Seluruh Indonesia (PABPDSI) Simalungun.

Jadi, kalau SK itu kan sudah ada hal hal yang tak sesuai regulasi, dan apabila nanti tidak ditindaklanjuti atau ditinjau kembali. Bisa saja ini, mana tau nanti ada kelompok masyarakat/itu sendiri bisa menggugat ke PTUN (Pengadilan Tinggi Usaha Negara).

Nah kalau sampai nanti menggugat ke PTUN, ini kan bisa membuat repot pemerintah nagori. Untuk menghadiri sidang sidang, itulah dampak apabila tidak di evaluasi ataupun dikoreksi SK pengangkatan oknum Kaur Administrasi dan Keuangan nagori tersebut.

Kalau dampaknya itu nanti, kalau gak dilaksanakan putusan bisa melawan hukum. Bisa berujung pidana, kan gitu. Ya itulah, jika diabaikannya kan sudah melawan hukum. Peraturan, Undang Undang itu kan hukum. Kalau tidak dijalankan, bisa dia berpotensi melawan hukum dan pidana.

Lanjut Ketua PABPDSI Kabupaten Simalungun Buyung Irawan Tanjung, Kamis (7/3/2024). Jadi menyikapi berdasarkan informasi yang kita dapat, terkait dengan pengangkatan perangkat Nagori Teluk Lapian, Kecamatan Ujung Padang. Yakni terkait penetapan Kaur Administrasi dan Keuangan nagori itu, Madu Laila yang belum cukup umur.

Kalau kita perhatikan mengacu pada Permendagri 83 dan 67 ada kriteria persyaratan, persyaratan dari perangkat nagori itu. Pendidikan dia itu minimal SLTA, umur dia minimal 20 tahun dan maksimal 40 tahun disaat mendaftar.

Dan selanjutnya kalau kita perhatikan bahwa Kaur Administrasi dan Keuangan, Madu Laila yang telah ditetapkan Pangulu Nagori Teluk Lapian, umurnya belum memenuhi syarat diangkat sebagai perangkat nagori. Selanjutnya kita memperhatikan daripada bentuk konsideran SK, diterbitkan Pangulu.

Ada dasar hukum sampai saat ini masih diterapkan, padahal regulasi dasar hukum itu sudah dibatalkan. Kita kasih contoh, terkait dengan Undang Undang nomor 32 tahun 2004 ttg pemerintahan daerah ini sudah dibatalkan oleh UU nomor 32 tahun 2014, ttg pemerintahan daerah juga.

Dan selanjutnya Peraturan Pemerintah nomor 72 tahun 2002, ttg pemerintahan desa. Dan ini juga sudah dibatalkan dengan adanya Undang Undang Desa nomor 6 tahun 2014, selanjutnya Perda Kabupaten Simalungun nomor 13 tahun 2020 ini juga sudah dibatalkan, karena
ini juga sudah dibatalkan dengan adanya Perda nomor 2 tahun 2016 tentang (ttg) nagori.

Dan itulah ketentuan ketentuan yang ada konsideran hukum di SK Pangulu Nagori Teluk Lapian yang harus ditindaklanjuti. Terkait dengan Maujana atau BPD, ada tiga fungsi. Yaitu membahas dan menyepakati peraturan nagori, itu yang pertama. Dan yang kedua menggali dan menampung aspirasi masyarakat.

Yang ketiga mengawasi kinerja Pangulu ataupun Kepala desa, kata Buyung. Itulah fungsi daripada BPD ataupun Maujana. Jadi keterkaitan dengan ini, pengangkatan dan pemberhentian. Itu adalah salah satu kinerja daripada Kepala Desa ataupun Pangulu.

Sehingga maujana nagori itu berhak mengawasi proses demi proses seleksi penjaringan sampai pada pelaporan. Apakah mekanismenya sudah benar, ataupun sudah sesuai dengan peraturan itulah yang harus diawasi daripada rekan rekan maujana di Nagori Teluk Lapian.

Maujana disitu bisa juga dia meminta klarifikasi daripada Pangulu, agar SK tersebut untuk ditinjau ulang, kata Buyung. Karena kan dalam SK penutupan itu apabila ada kesalahan di kemudian hari, akan diperbaiki sebagai mana mestinya. Jadi maujana Teluk Lapian itu harus menyampaikan kepada Pangulu untuk meninjau ulang, katanya. (Zai)

 

ShareTweetSendShareSendPinShare

Berita Terkait

Pangulu Andri Dwirahmansyah, Pld Lolex Irma Sihombing, Sekdes Agung Surya Perkasa
Simalungun

Usut Dugaan Fiktif Penerima Bantuan Pupuk Hanpang 2024 Nagori Bah Kisat

Penulis: Redaksi Armedo
11 Juli 2025 | 17:24 WIB

Simalungun, Armedo.co - Penerima pupuk program ketahanan pangan (hanpang) tahun 2024 Nagori Bah Kisat, Kecamatan Tanah Jawa, diduga fiktif. Diminta...

Read more
Sekdes Nagori Bah Kisat, Kecamatan Tanah Jawa, Agung Surya Perkasa
Simalungun

Pemnag Kurang Koordinasi Dengan Pld, Program Ketahanan Pangan Diragukan Sesuai Juknis Kemendes PDTT

Penulis: Redaksi Armedo
11 Juli 2025 | 12:43 WIB

Simalungun, Armedo.co - Kurangnya koordinasi antara Pemerintah Nagori (Pemnag) Nagori Bah Kisat, Kecamatan Tanah Jawa, Kabupaten Simalungun dengan pendamping lokal...

Read more
Penanaman Jagung di Simalungun sebagai komitment Pemkab Simalungun menjaga kedaulatan swasembada pangan nasional
Simalungun

Wakil Bupati Simalungun Komitmen Dukung Program Swasembada Pangan

Penulis: Redaksi Armedo
10 Juli 2025 | 17:03 WIB

Simalungun, Armedo.co - Wakil Bupati Simalungun, Benny Gusman Sinaga menegaskan, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Simalungun komitmen mendukung penuh program nasional swasembada...

Read more
Ketua Bidang Hukum DPP PPABS, Hermanto Hamonangan Sipayung SH
Simalungun

Tidak Ada Tanah Ulayat Marga Siallagan di Simalungun, Ini Penjelasan DPP PPABS

Penulis: Redaksi Armedo
10 Juli 2025 | 16:52 WIB

Simalungun, Armedo.co - Dewan Pimpinan Pusat Partumpuan Pemangku Adat Budaya Simalungun (DPP PPABS) melayangkan surat resmi kepada Presiden Republik Indonesia...

Read more
Sekdes Nagori Marubun Bayu, Wilayani pasca dikonfirmasi di ruang kerjanya
Simalungun

Nagori Marubun Bayu Belum Memiliki RAB Program Ketahanan Pangan Dana Desa Tahun 2025

Penulis: Redaksi Armedo
10 Juli 2025 | 15:15 WIB

Simalungun, Armedo.co - Program ketahanan pangan yang bersumber dari Dana Desa Tahun 2025 seharusnya sudah memiliki Rencana Anggaran Biaya (RAB),...

Read more
Baru hitungan hari rampung dikerjakan rabat beton Dana Desa tahun 2025 di Nagori Dolok Malela sudah alami rusak
Simalungun

Masih Hitungan Hari, Rabat Beton di Dolok Malela Sudah Pecah

Penulis: Redaksi Armedo
10 Juli 2025 | 14:07 WIB

Simalungun, Armedo.co - Masih hitungan hari selesai dikerjakan, rabat beton Dana Desa Nagori Dolok Malela, Kecamatan Gunung Malela, Kabupaten Simalungun....

Read more

Berita Terbaru

Simalungun

Usut Dugaan Fiktif Penerima Bantuan Pupuk Hanpang 2024 Nagori Bah Kisat

11 Juli 2025 | 17:24 WIB
Simalungun

Pemnag Kurang Koordinasi Dengan Pld, Program Ketahanan Pangan Diragukan Sesuai Juknis Kemendes PDTT

11 Juli 2025 | 12:43 WIB
Pematang Siantar

Harga Beras Terus Naik, Pemko Siantar Siapkan Pasar Murah

11 Juli 2025 | 10:07 WIB
Pematang Siantar

Melayat ke Rumah Duka Istri Anggota DPRD Siantar Darson Rajagukguk

11 Juli 2025 | 10:05 WIB
Pematang Siantar

Ny Liswati Wesly Silalahi Hadiri Puncak Peringatan HKG dan Rakernas PKK

11 Juli 2025 | 10:02 WIB
Simalungun

Wakil Bupati Simalungun Komitmen Dukung Program Swasembada Pangan

10 Juli 2025 | 17:03 WIB
Simalungun

Tidak Ada Tanah Ulayat Marga Siallagan di Simalungun, Ini Penjelasan DPP PPABS

10 Juli 2025 | 16:52 WIB
Simalungun

Nagori Marubun Bayu Belum Memiliki RAB Program Ketahanan Pangan Dana Desa Tahun 2025

10 Juli 2025 | 15:15 WIB
Simalungun

Masih Hitungan Hari, Rabat Beton di Dolok Malela Sudah Pecah

10 Juli 2025 | 14:07 WIB
Simalungun

Sekdes Sebut Pangulu Bah Kisat Unjuk Rekanan Pupuk Program Ketahanan Pangan Tahun 2024

10 Juli 2025 | 06:48 WIB
Simalungun

Bantah Pungli Uang Pengamanan, Ini Keterangan Pangulu Pamatang Purba

9 Juli 2025 | 07:36 WIB
Simalungun

Pemkab Simalungun Bersama Kodim 0207 Bangun Jalan Sepanjang 6,5 Km

7 Juli 2025 | 19:51 WIB
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Policy
  • Terms
  • Visi – misi

© 2023-2025 Armedo.co

rotasi barak berita hari ini danau toba

No Result
View All Result
  • News
    • Peristiwa
    • Nasional
    • Dunia
  • Regional
    • Pematang Siantar
    • Simalungun
    • Medan
    • Asahan
    • Dairi
  • Trend
    • Bisnis
    • Ekonomi
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Otomotif
  • Seleb
  • Wisata
  • Viral

© 2023-2025 Armedo.co

rotasi barak berita hari ini danau toba