Simalungun, Armedo.co – Pengangkatan Kaur Administrasi dan Keuangan Nagori Teluk Lapian, Kecamatan Ujung Padang, Kabupaten Simalungun tidak memenuhi syarat (TMS). Ketua Persatuan Anggota Badan Permusyawaratan Desa Seluruh Indonesia (PABPDSI) Simalungun.
Jadi, kalau SK itu kan sudah ada hal hal yang tak sesuai regulasi, dan apabila nanti tidak ditindaklanjuti atau ditinjau kembali. Bisa saja ini, mana tau nanti ada kelompok masyarakat/itu sendiri bisa menggugat ke PTUN (Pengadilan Tinggi Usaha Negara).
Nah kalau sampai nanti menggugat ke PTUN, ini kan bisa membuat repot pemerintah nagori. Untuk menghadiri sidang sidang, itulah dampak apabila tidak di evaluasi ataupun dikoreksi SK pengangkatan oknum Kaur Administrasi dan Keuangan nagori tersebut.
Kalau dampaknya itu nanti, kalau gak dilaksanakan putusan bisa melawan hukum. Bisa berujung pidana, kan gitu. Ya itulah, jika diabaikannya kan sudah melawan hukum. Peraturan, Undang Undang itu kan hukum. Kalau tidak dijalankan, bisa dia berpotensi melawan hukum dan pidana.
Lanjut Ketua PABPDSI Kabupaten Simalungun Buyung Irawan Tanjung, Kamis (7/3/2024). Jadi menyikapi berdasarkan informasi yang kita dapat, terkait dengan pengangkatan perangkat Nagori Teluk Lapian, Kecamatan Ujung Padang. Yakni terkait penetapan Kaur Administrasi dan Keuangan nagori itu, Madu Laila yang belum cukup umur.
Kalau kita perhatikan mengacu pada Permendagri 83 dan 67 ada kriteria persyaratan, persyaratan dari perangkat nagori itu. Pendidikan dia itu minimal SLTA, umur dia minimal 20 tahun dan maksimal 40 tahun disaat mendaftar.
Dan selanjutnya kalau kita perhatikan bahwa Kaur Administrasi dan Keuangan, Madu Laila yang telah ditetapkan Pangulu Nagori Teluk Lapian, umurnya belum memenuhi syarat diangkat sebagai perangkat nagori. Selanjutnya kita memperhatikan daripada bentuk konsideran SK, diterbitkan Pangulu.
Ada dasar hukum sampai saat ini masih diterapkan, padahal regulasi dasar hukum itu sudah dibatalkan. Kita kasih contoh, terkait dengan Undang Undang nomor 32 tahun 2004 ttg pemerintahan daerah ini sudah dibatalkan oleh UU nomor 32 tahun 2014, ttg pemerintahan daerah juga.
Dan selanjutnya Peraturan Pemerintah nomor 72 tahun 2002, ttg pemerintahan desa. Dan ini juga sudah dibatalkan dengan adanya Undang Undang Desa nomor 6 tahun 2014, selanjutnya Perda Kabupaten Simalungun nomor 13 tahun 2020 ini juga sudah dibatalkan, karena
ini juga sudah dibatalkan dengan adanya Perda nomor 2 tahun 2016 tentang (ttg) nagori.
Dan itulah ketentuan ketentuan yang ada konsideran hukum di SK Pangulu Nagori Teluk Lapian yang harus ditindaklanjuti. Terkait dengan Maujana atau BPD, ada tiga fungsi. Yaitu membahas dan menyepakati peraturan nagori, itu yang pertama. Dan yang kedua menggali dan menampung aspirasi masyarakat.
Yang ketiga mengawasi kinerja Pangulu ataupun Kepala desa, kata Buyung. Itulah fungsi daripada BPD ataupun Maujana. Jadi keterkaitan dengan ini, pengangkatan dan pemberhentian. Itu adalah salah satu kinerja daripada Kepala Desa ataupun Pangulu.
Sehingga maujana nagori itu berhak mengawasi proses demi proses seleksi penjaringan sampai pada pelaporan. Apakah mekanismenya sudah benar, ataupun sudah sesuai dengan peraturan itulah yang harus diawasi daripada rekan rekan maujana di Nagori Teluk Lapian.
Maujana disitu bisa juga dia meminta klarifikasi daripada Pangulu, agar SK tersebut untuk ditinjau ulang, kata Buyung. Karena kan dalam SK penutupan itu apabila ada kesalahan di kemudian hari, akan diperbaiki sebagai mana mestinya. Jadi maujana Teluk Lapian itu harus menyampaikan kepada Pangulu untuk meninjau ulang, katanya. (Zai)