Seingat ku kan kemarin, sahut Franky, ketika itu (pengadaan gabah) diproses dilapangan, diserahkan kepada lupa aku nama namanya. Jadi PPTK yang melaksanakan dilapangan, kata Franky, ku pastikan semua juklak juknisnya itu semua pada terdaftar. Proses lah, bagi kan lah, serah terimanya ada dokumen nya. Sudah dibagi (Franky bertanya ke PPTK), sudah Pak (jawaban PPTK).
Jadi itu (gabah) disalurkan kepada siapa saja penerima manfaatnya, tanya wartawan. “Pokoknya ada, apa gabah itu Lae,” terang Franky. “Orang Hanpang si PPTK tau, si penyalur gabah. Kilang dia, komunitas orang itu. Terdaftarnya, seingat ku. Gak serabutan orang itu (pengusaha kilang padi), di Simalungun adanya titik titiknya,” tandas Franky.
Sementara, Kabid Distribusi dan Cadangan Pangan Dishanpangkan Simalungun selaku PPTK Pengadaan Gabah, Rapolan Sitio sulit dimintai konfirmasi. Ditemui di ruang kerjanya, sejumlah pegawai menerangkan bahwa Rapolan Sitio bersama Kepala dinas dan sejumlah Kabid lainnya sedang melaksanakan tugas lapangan.(ZAI)







