Armedo.co
Minggu, 6 September 2026
  • News
    • Peristiwa
    • Nasional
    • Dunia
  • Regional
    • Pematang Siantar
    • Simalungun
    • Medan
    • Asahan
    • Dairi
  • Trend
    • Bisnis
    • Ekonomi
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Otomotif
  • Seleb
  • Wisata
  • Viral
Armedo.co
No Result
View All Result
Armedo.co
No Result
View All Result
  • google news
  • Peristiwa
  • Regional
  • Nasional
  • Dunia
  • Ekonomi
  • Bisnis
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Seleb
  • Teknologi
  • Wisata
  • Viral
HomeSimalungun
Lembaran surat pakai kop surat Bawaslu Simalungun memanggil wartawan

Lembaran surat pakai kop surat Bawaslu Simalungun memanggil wartawan

Panggil Wartawan Jadi Saksi, Bawaslu Simalungun Mirip Tidak Paham Akan Tugas, Wewenang, dan Kewajiban

Redaksi ArmedoPenulis: Redaksi Armedo
31 Mei 2024 | 02:14 WIB
Rubrik: Simalungun
0
ADVERTISEMENT

Simalungun, armedo.co – Panggil wartawan sebagai saksi pemberitaan atas dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara, Bawaslu Kabupaten Simalungun mirip tidak paham akan tugas, wewenang, dan kewajiban pengawas pemilu yang diamanatkan Undang Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.

Penilaian ini kembali dilontarkan Bang Saragih, tak lain pemerhati pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu, “Salah satu tugas, wewenang, dan kewajiban Bawaslu itu yakni untuk menyampaikan dugaan pelanggaran kode etik Penyelenggara Pemilu kepada DKPP. Bukan untuk memanggil wartawan,” tegas Bang Saragih.

Menurut Bang Saragih, Kamis (30/5/2024). Adanya pemberitaan media terkait dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara. Dalam hal ini KPU Simalungun yang telah meluluskan PPK Pilkada 2024 Kecamatan Bandar Huluan, Muhammad Chairuddin. Sementara oleh warga menyebutkan jadi saksi partai Pemilu 2024 lalu.

Itu menunjukkan bahwa Bawaslu Simalungun tidak paham akan tugas, wewenang, dan kewajiban, kata Bang Saragih. Seharusnya Bawaslu Simalungun menjadikan isi pemberitaan sebagai informasi awal dalam melakukan pengawasan, bukan memanggil wartawan memberikan keterangan saksi, imbuh Bang Saragih.

Dengan adanya pemberitaan armedo.co memanggil wartawan atau redaktur, sesuai pasal 1 ayat 10 Undang Undang Pers. Wartawan itu memiliki hak tolak atas pemanggilan apapun, dari siapapun kecuali oleh pengadilan. Hak tolak adalah hak wartawan menolak mengungkap nama dan atau identitas narasumber.

Menjadi pertanyaan saya, kata Bang Saragih, apakah keterangan wartawan merupakan satu satunya untuk mengungkap bahwa ada PPK yang terlibat jadi saksi partai politik? Bagi saya, lanjut Bang Saragih, ini hanya akal akalan Bawaslu Simalungun untuk mengaburkan persoalan adanya PPK terlibat saksi partai.

Seharusnya Bawaslu Simalungun memanggil jajarannya yaitu Panwascam, karena waktu pleno rekapitulasi kecamatan pemilu 2024 yang lewat. Panwascam memiliki daftar mandat saksi, kalau Bawaslu mau membongkar masalah ini. Bawaslu bisa membuka semua daftar saksi seluruh TPS se Simalungun.

Yakni saksi partai pada pemilu 2024 lalu, maka PPS yang terlibat saksi akan terbongkar juga. Apakah Bawaslu Simalungun dan jajarannya melakukan pengawasan pada pemilu yang lewat? Kalau benar benar melakukan pengawasan maka PPK dan PPS yang jadi saksi partai pada pemilu lalu 2024 akan terbongkar.

Tapi kalau tidak, lanjut Bang Saragih, maka kasus ini akan hilang terbawa angin. Semoga Bawaslu Simalungun mau melakukan investigasi, masa kalah sama media dalam mendapatkan pelanggaran pemilu. Padahal Bawaslu Simalungun telah mendapat fasilitas dari negara untuk menciptakan pemilu dan pilkada yang berintegritas, pungkas Bang Saragih.

Terpisah, sebelumnya. Pihak Bawaslu Simalungun dari nomor telepon seluler 08137182XXXX menyampaikan bahwa pemanggilan Bawaslu Simalungun dengan kop surat Bawaslu Kabupaten Simalungun atas perintah ketua Bawaslu Simalungun, Adilah Feruari Purba dan ditandatangani.

“Datang ajalah besok ya Pak, untuk dimintai saksi atas pemberitaan media online armedo. Sebab, informasi yang kami (Bawaslu Simalungun) terima. Bapak selaku pimpinan redaksi, karena ada yang melaporkan isi berita melalui pesan seluler. Sayang nomor seluler tersebut sudah tidak aktif,” pungkas suara wanita dari seberang.

Sementara, termaktub dalam Undang Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, Bawaslu bertugas menyusun standar tata laksana pengawasan Penyelenggaraan Pemilu untuk pengawas Pemilu di setiap tingkatan. Melakukan pencegahan dan penindakan terhadap pelanggaran Pemilu.

Dan sengketa proses Pemilu, termasuk mengawasi persiapan penyelenggaraan Pemilu yang terdiri atas perencanaan dan penetapan jadwal tahapan Pemilu. Perencanaan pengadaan logistik oleh KPU. Sosialisasi penyelenggaraan Pemilu. Pelaksanaan persiapan lainnya dalam penyelenggaraan Pemilu sesuai dengan ketentuan yang berlaku.(*)

 

ShareTweetSendShareSendPinShare
ADVERTISEMENT

Berita Terkait

Kerangka pembangunan Balai Desa Nagori Togur
Simalungun

Rp 238 Juta Habis, Balai Desa Togur Tinggal Tiang dan Semak Belukar

Penulis: Redaksi Armedo
4 September 2026 | 21:48 WIB

Simalungun, Armedo.co - Proyek Balai Desa di Desa Togur, Nagori Togur, Kecamatan Dolok Silou, Kabupaten Simalungun menjadi sorotan. Sumber anonim...

Read more
Jalan menuju kawasan hutan Dolok Parmonangan, Kecamatan Dolok Panribuan
Simalungun

Perambah Hutan Dolok Parmonangan Merajalela, Oknum KPH Wil II Diduga Ada Yang Menjadi Tameng

Penulis: Redaksi Armedo
3 September 2026 | 23:19 WIB

Simalungun, Armedo.co - Dugaan mengenai keterlibatan atau adanya oknum di KPH Wil II Pematangsiantar yang "bermain" menjadi tameng bagi perambah...

Read more
Pengerjaan revitalisasi gedung SD Negeri dan papan informasi sumber dana proyek
Simalungun

Tak Sesuai Juknis, Revitalisasi Gedung SD Negeri 096119 Silau Merawan Diduga Beraroma KKN

Penulis: Redaksi Armedo
31 Agustus 2026 | 19:33 WIB

Simalungun, Armedo.co - Pelaksanaan revitalisasi gedung SD Negeri 096119 Silau Merawan diduga terindikasi ada tindak pidana KKN (Korupsi, Kolusi, dan...

Read more
Papan informasi kegiatan dan pengerjaan revitalisasi yang pelaksananya ditunjuk orang Dinas Pendidikan
Simalungun

Soal Pelaksana Revitalisasi SD Negeri 096129, Kepsek: “orang di dinas yang menentukan”

Penulis: Redaksi Armedo
28 Agustus 2026 | 21:57 WIB

Simalungun, Armedo.co - Pelaksana proyek revitalisasi SD Negeri 096118 Silau Merawan, Kecamatan Dolok Silau, Kabupaten Simalungun. Senilai Rp 790.060.479 ditentukan...

Read more
"seruan warga Kecamatan Silau Kahean" dengan latar belakang mesin judi gelper
Simalungun

Praktik Judi Merajalela, Warga Resah, Kasus Pencurian Buah Sawit di Silau Kahean Meningkat Tajam

Penulis: Redaksi Armedo
24 Agustus 2026 | 19:20 WIB

Simalungun, Armedo.co - Keresahan mendalam menyelimuti masyarakat Kecamatan Silau Kahean, Kabupaten Simalungun. Praktik perjudian jenis Toto Gelap (Togel) dan ketangkasan...

Read more
Papan proyek Telford dana desa Sinaman Labah dan tim investigasi di lokasi
Simalungun

Pengerjaan Perkerasan Jalan Telford Dana Desa Tak Berkualitas, Pangulu Sinaman Labah “Bungkam”

Penulis: Redaksi Armedo
24 Agustus 2026 | 19:01 WIB

Simalungun, Armedo.co - Pengerjaan perkerasan jalan Telford di Juma Rambung, Nagori Sinaman Labah, Kecamatan Dolog Masagal, Kabupaten Simalungun anggaran dana...

Read more

Berita Terbaru

Simalungun

Rp 238 Juta Habis, Balai Desa Togur Tinggal Tiang dan Semak Belukar

4 September 2026 | 21:48 WIB
Simalungun

Perambah Hutan Dolok Parmonangan Merajalela, Oknum KPH Wil II Diduga Ada Yang Menjadi Tameng

3 September 2026 | 23:19 WIB
Simalungun

Tak Sesuai Juknis, Revitalisasi Gedung SD Negeri 096119 Silau Merawan Diduga Beraroma KKN

31 Agustus 2026 | 19:33 WIB
Pematang Siantar

Peninjauan Persiapan Wali Kota Cup Siantar Road Race 2026

29 Agustus 2026 | 09:55 WIB
Pematang Siantar

Herlina Hadiri Hari Jadi Polwan ke-78

29 Agustus 2026 | 09:53 WIB
Simalungun

Soal Pelaksana Revitalisasi SD Negeri 096129, Kepsek: “orang di dinas yang menentukan”

28 Agustus 2026 | 21:57 WIB
Pematang Siantar

MoU dan Perjian Kerja Sama Percepatan Pendaftaran Tanah Wakaf

28 Agustus 2026 | 09:50 WIB
Pematang Siantar

Ribuan Penerima Bansos di Kota Siantar Terindikasi Judi Online

28 Agustus 2026 | 09:47 WIB
Pematang Siantar

Rapat Persiapan Wali Kota Cup Siantar Road Race

27 Agustus 2026 | 09:44 WIB
Pematang Siantar

Pelantikan Pengurus Majelis Taklim Silaturahmi Kota Siantar, Penyerahan SKT dan Peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW 1448 H

26 Agustus 2026 | 10:11 WIB
Simalungun

Praktik Judi Merajalela, Warga Resah, Kasus Pencurian Buah Sawit di Silau Kahean Meningkat Tajam

24 Agustus 2026 | 19:20 WIB
Simalungun

Pengerjaan Perkerasan Jalan Telford Dana Desa Tak Berkualitas, Pangulu Sinaman Labah “Bungkam”

24 Agustus 2026 | 19:01 WIB

barakbarakbarakbarakbarakbarak

  • Redaksi
  • Pedoman
  • Policy
  • Terms
  • Visi – misi

© 2023-2025 Armedo.co

rotasibarakberita hari inidanau toba

No Result
View All Result
  • News
    • Peristiwa
    • Nasional
    • Dunia
  • Regional
    • Pematang Siantar
    • Simalungun
    • Medan
    • Asahan
    • Dairi
  • Trend
    • Bisnis
    • Ekonomi
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Otomotif
  • Seleb
  • Wisata
  • Viral

© 2023-2025 Armedo.co

rotasibarakberita hari inidanau toba