Simalungun, armedo.co – Sebanyak empat Panitia Pemilu Kecamatan (PPK) Tanah Jawa yang dinyatakan lulus seleksi oleh lima komisioner KPU Kabupaten Simalungun berpotensi dianulir, ini karena terungkap memakai surat kesehatan (Sukes) palsu.
Keempat orang PPK Pilkada Gubernur – Wakil Gubernur Sumut, Bupati – Wakil Bupati Simalungun 2024 diantaranya:
Rioga Lolo Bittatar Silitonga, Leonard Sinaga, Ade Fahrizal Koto, Satria Dwi Cahyo. Pemalsuan ini telah dilaporkan ke kepolisian oleh pihak Puskesmas.
Melansir Keputusan KPU Nomor 476 Tahun 2024, pendaftaran PPK Pilkada 2024 telah berlangsung pada 23-29 April 2024. Bila petugas PPK belum memenuhi target sampai jadwal yang ditentukan, maka masa pendaftarannya akan diperpanjang hingga 2 Mei 2024.
Persyaratan dan Dokumen Pendaftaran PPK Pilkada 2024 diantaranya, WNI. Berusia paling rendah 17 tahun, setia kepada Pancasila sebagai dasar Negara, UUD 1945, NKRI, Bhinneka Tunggal Ika dan cita cita Proklamasi 17 Agustus 1945.
Mempunyai integritas, pribadi yang kuat, jujur dan adil. Tidak menjadi anggota partai politik yang dinyatakan dengan surat pernyataan yang sah atau sekurang kurangnya dalam waktu 5 (lima) tahun tidak lagi menjadi anggota partai politik yang dibuktikan dengan surat keterangan dari pengurus partai politik yang bersangkutan.
Berdomisili dalam wilayah kerja PPK, PPS, dan KPPS. Mampu secara jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika. Serta
berpendidikan paling rendah sekolah menengah atas atau sederajat.
Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih.
Kelengkapan dokumen persyaratan:
Surat pendaftaran sebagai calon anggota PPK menggunakan format surat pendaftaran sebagai calon anggota PPK, fotokopi kartu tanda penduduk elektronik sejumlah satu lembar. Fotokopi ijazah sekolah menengah atas atau ijazah terakhir
Surat keterangan sehat jasmani yang diberikan oleh rumah sakit atau klinik, namun faktanya surat kesehatan (Sukes), tekenan, dan stempel yang dilakukan Dian Fakih. Yang diketahui, pelaku menjual Sukes palsu kepada 33 orang calon PPK, PPS, dan KPPS.
Pemalsuan surat kesehatan (sukes), tekenan dan stempel yang dilakukan, Dian Fakih telah dilaporkan ke Polres Simalungun pada Rabu (8/5/2024) lalu dengan bukti pelaporan polisi nomor: 121/P/2024/SPKT/Polres Simalungun. Pelapor dr Widya Stuti Saragih selaku Kepala Puskesmas Tanah Jawa.(*)