Belawan, Armedo.co – Sejumlah tersangka, yakni Mulyadi (42), Edison (40), dan Ngatimin (41) diringkus Sat Narkoba Polres Pelabuhan Belawan, Jum’at (8/3/2024).
Melansir humas.polri.go.id pada Senin (11/3/2024). Tiga terduga ini ditangkap dalam operasi Grebek Kampung Narkoba di Komplek UKA, Kelurahan Terjun, Kecamatan Medan Marelan.
Menurut press rilis Kapolres Pelabuhan Belawan, AKBP Janton Silaban melalui Kasat Narkoba, AKP Andi Harahap. Penangkapan terhadap ketiga orang terduga setelah menerima pengaduan.
Warga menyebutkan maraknya peredaran narkoba di lokasi, dengan cepat tim Sat Narkoba melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap ketiganya.
Masih menurut Kasat, dari tangan para tersangka, kami berhasil menyita sejumlah barang bukti, termasuk 2 plastik klip sedang berisi shabu, 6 plastik klip kecil berisi sabu.
Kemudian, 3 buah pipet runcing, uang sebesar Rp. 468.000,- yang diduga hasil penjualan shabu, dan 1 unit hape. “Saat ini ketiganya sedang menjalani proses penyelidikan lebih lanjut,” imbuh Kasat.
Polisi juga terus melakukan pengembangan kasus untuk mengungkap jaringan peredaran narkoba yang lebih luas.
Kapolres Pelabuhan Belawan mengapresiasi kerja keras tim Sat Narkoba dalam memberantas peredaran narkoba yang merusak generasi muda dan meresahkan masyarakat, pungkas Kasat.(*)