Medan, Armedo.co – Dinas Koperasi dan UKM Provinsi Sumatera Utara (Sumut) melakukan penyuluhan kepada Koperasi Berkat Usaha Kita yang rencananya akan segera dibentuk dalam waktu dekat ini.
Dibentuknya koperasi ini sebagai koperasi simpan pinjam yang akan menjadi binaan pencanangan nasional di Kementerian, Koperasi dan UKM (Kemenkop UKM).
Dalam penyuluhan tersebut dihadiri oleh Kepala Seksi Kelembagaan Dinas Koperasi Provinsi Sumut, Puguh Irfan beserta tim. Pengurus Koperasi Berkat Usaha Kita, Jhony Nadeak dan seluruh anggota di Kantor Koperasi Berkat Usaha Kita yang berada di Jalan Harmonika Baru No 5 Padang Bulan, Selayang II Medan, Jum’at (13/10/ 23)
Dikatakan Kepala Seksi Kelembagaan Dinas Koperasi Provinsi Sumut, Puguh Irfan diharapkan dengan adanya pembentukan koperasi ini mulai dari pengurus dan anggota seluruhnya diharapkan tetap berkomitmen untuk mensejahterakan anggotanya.
“Mulai dari awal pembentukan koperasi ini bertujuan untuk mensejahterakan anggota. Kemudian kedepannya juga harus menjalankan dengan prinsip-prinsip koperasi yang ada. Kami sebagai pembinanya di provinsi berharap koperasi ini bisa terbentuk, berkembang dan maju,” ujarnya usai penyuluhan.
Dalam kesemoatan itu, ia menjabarkan kondisi koperasi di Sumut saat ini sedang berbenah. Koperasi yang tadinya kurang aktif diharapjan bisa aktif kembali. Lalu bisa melaporkan perkembangan yang ada di koperasi tersebut .
“Di Sumut ini ada sekitar 13 ribuan koperasi namun yang aktif hanya 5 ribuan saja.
Maka kedepannya diharapkan bisa berubah,” ucapnya.
Dijelaskannya, untuk kendala pada koperasi yang tidak aktif ini yakni pada awal pembentukan tidak ada program kerja, tidak ada rencana kerja, dari kepengurusan juga tidak sinkron dengan kepengurusan yang lain. Lalu, tidak sinkron dengan pengawas, tidak sinkron dengan anggota.
Sehingga dari kegiatan usaha juga atau koperasi juga bingung mau ngapain setelah dibentuk karena tidak ada program dan rencana kerja.
“Kami berharap agar disusun rencana kerja ke depan apa yang akan dibuat oleh koperasi tersebut. Sehingga mereka bisa melaksanakan kegiatan usaha dan unit-unit usahanya ke depan sesuai rencana dan tahapan-tahapan. Bahkan saat ini dari kementerian memang menyarankan harus berizin di OJK karena ingin menertibkan koperasi simpan pinjam yang ada di Indonesia ini,” terangnya.
Pengurus Koperasi Berkat Usaha Kita, Jhony Nadeak, menuturkan pihaknya akan membuat perubahan sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku. Sebab belakangan ini ada peraturan Kemenkop UKM yang harus dipatuhi.
“Kita akan ikuti supaya koperasi ini berjalan baik dan aman untuk ke depannya. Rencanakan koperasi ini akan buka pada Desember dengan mematuhi peraturan agak koperasi kita aman sehingga tidak disebut orang illegal. Jadi kita patuh pada peraturan perundangan-undangan yang berlaku,” pungkasnya seraya berkata penasehat koperasi ini adalah Eben Nadeak. (EM)