Simalungun, Armedo.co – Realisasi pembangunan, baik dari Alokasi Dana Nagori (ADN) maupun dari Dana Desa (DD) Nagori Senio dan Nagori Serapuh Kecamatan Gunung Maligas diduga bobrok alias tidak berkualitas.
Dugaan ini bukan tanpa alasan kuat, pasalnya, ke dua kepala desa/pangulu nagori tersebut. Terungkap masih berstatus aktif karyawan PTPN III Bangun di Kecamatan Gunung Malela, Kabupaten Simalungun, Sumut.
“Setahu saya tidak boleh dan harus memilih antara satu. Pangulu nagori apa karyawan, sebab, tidak boleh rangkap jabatan di PTPN III yang tertuang dalam Perjanjian Kerja Bersama (PKB),” ucap salah seorang karyawan ditemui, Rabu (16/7/2025).
Dimana dalam PKB tersebut, kata dia (narasumber terpercaya), tugas pokok dan fungsi (tupoksi) karyawan perkebunan BUMN secara umum meliputi operasional kebun, pengolahan hasil, administrasi, serta manajemen dan pengembangan sumber daya manusia.
Untuk diketahui, kata sumber, seorang karyawan harus cuti selama menjabat Pangulu Nagori. Gaji dan bonus tidak boleh diterima, dan setelah tak lagi menjabat, barulah boleh menerima gaji dan bonus dari perusahaan perkebunan Badan Usaha Milik Negara (BUMN).