SIDEMPUAN | ARMEDO.CO – Polres Padang Sidempuan Polda Sumut sukses menggagalkan peredaran 3.10 gram atau 3,18 Kg narkotika jenis sabu.
Pengungkapan ini berkat keseriusan Polres Padang Sidimpuan dibawah kepemimpinan AKBP Dudung Setyawan Untuk membasmi habis peredaran narkoba.
Dilansir Polda Sumatera Utara, Selasa (5/9/2023). Penangkapan berawal dari adanya informasi masyarakat tentang seorang pria mencurigakan di depan toko Alfamidi Sitamiang pada Minggu (3/9/2023). Selanjutnya, tim Satres Narkoba Polres Padang Sidempuan melakukan penyelidikan.
Di TKP, Polres Padangsidempuan mengamankan inisial HSL beserta barang bukti dua bungkus plastik klip transparan berisi narkotika jenis sabu seberat 1,79 gram dan 1,5 butir pil ekstasi merk Channel. Kepada tim Satres Narkoba HSL mengaku sedang menunggu seseorang yang membawa sabu seberat 3 Kg dari Medan.
Selanjutnya pada Senin (4/9/2023), tim Satres Narkoba berhasil meringkus inisial AS dan RAP serta menyita barang bukti berupa sabu seberat 3.180 gram yang dikemas dalam 3 bungkus plastik teh China.
“Sesuai keterangan tersangka HSL, Sabu-sabu seberat 3.180 gram atau 3,1 kilogram ini akan didistribusikan di Kota Padangsidimpuan dan empat Kabupaten se-Tabagsel,” imbuh AKBP Dudung Setyawan bahwa tersangka Aman dikenakan Pasal 114 ayat 2 subsider Pasal 111 ayat 2 UU Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.
“Ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup. Atau paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun,” pungkasnya.(Zai)