Simalungun, Armedo.co – Mengacu Peraturan Menteri Keuangan Nomor 201/PMK.07/2022, tentang pengelolaan Dana Desa. Disalurkan dalam 3 tahapan dengan masing masing tahap yaitu 40% untuk Tahap I, 40% untuk Tahap II, dan 20% untuk Tahap III.
Penyaluran Dana Desa Tahap I dilakukan setelah Pemda menyampaikan dokumen persyaratan dan mengajukan penyaluran Tahap I secara lengkap dan benar kepada Kepala KPPN selaku KPA BUN penyaluran Dana Desa, Insentif, Otonomi khusus, dan keistimewaan melalui aplikasi OMSPAN. Yaitu:
1. Surat kuasa pemindahbukuan Dana Desa yang ditandatangani Bupati.
2. Daftar Rekening Desa (RKD) yang ditandatangani paling rendah oleh pimpinan OPD yang menyelenggarakan urusan pengelolaan keuangan daerah atau urusan pemberdayaan masyarakat.
3. Peraturan Desa mengenai APBDes.
4. Surat pengantar:
i. ditandatangani paling rendah oleh pimpinan OPD yang menyelenggarakan urusan pengelolaan keuangan daerah atau urusan pemberdayaan masyarakat desa sesuai dengan penunjukan dari Bupati, dan
ii. dibuat sesuai dengan format lampiran huruf F PMK Nomor 201/PMK.07/2022.
Miris! Pangulu Nagori Sitalasari, Kecamatan Siantar, Kabupaten Simalungun, Rudi Hartono mengatakan. Dirinya enggan mensilpakan anggaran Dana Desa Tahap III Tahun 2023 dikarenakan mencapai sebesar 30%.
“Kalau di silpakan 30% gak lah, karena berpengaruh kepada anggaran tahun ini,” kata Rudi Hartono di kedai Kopi Kombur Kombur Jl. Sangnaualuh, Kelurahan Siopat Suhu, Kecamatan Siantar Timur, Pematangsiantar, Senin (22/1/2024).
Menurut Rudi Hartono, Pemerintah Nagori (Pemnag) Sitalasari, Kecamatan Siantar, mengerjakan pekerjaan fisik Tahap III Dana Desa Tahun 2023 pada Januari Tahun 2024. Dikarenakan oleh Pemkab Simalungun menyalurkannya tidak tepat waktu.
“Se-Simalungun telat semua dicairkan, Tahap I bulan Juni Tahun 2023. Tahap III Tanggal 26-28 Desember Tahun 2023, soal apa penyebabnya, gak tau,” kata Rudi Hartono mengaku sebelum menjadi Pangulu dirinya setahun menjabat Gamot Nagori Sitalasari.
Sebelumnya, terkait pekerasan rabat beton dan cover drain di Jl. Jeruk 4, Nagori Sitalasari, Kecamatan Siantar, Kabupaten Simalungun, Sumut, diduga dikerjakan asal jadi dan terindikasi tidak sesuai dengan spesifikasi.
R.S, salah seorang warga setempat, Minggu (21/1/2024) menyayangkan atas pekerasan jalan bersumber dari Dana Desa Tahun Anggaran 2023 di Nagori Sitalasari, Kecamatan Siantar, Kabupaten Simalungun, senilai Rp.42.790.000.
“Kuat dugaan Pangulu Nagori Sitalasari melakukan korupsi, saya berharap pihak APK dan instansi terkait agar segera turun untuk melakukan pengecekan pekerasan rabat beton itu,” katanya.
Saya pribadi selaku masyarakat Nagori Sitalasari sangat menyayangkan dengan adanya pekerasan rabat beton dan cover drain yang dikerjakan asal jadi dan tidak sesuai dengan spesifikasinya.
Sebab, kata R.S, pekerasan rabat beton tersebut tidak menggunakan batu padas pecah. Melainkan menggunakan batu bekas, seperti batu bata bekas dan batu batuan dari sebuah runtuhan bangunan.
Banyak kejanggalan dalam pengerjaan jalan rabat beton di Nagori Sitalasari itu, kata R.S, jadi bukan saya saja merasa kecewa. Masyarakat lain pun pasti kecewa, karena dikerjakan asal jadi.
Karena dalam pelaksanaan pekerjaan nya sangat amburadul banyak bahan bahan yang dikurangi, jadi kami mohon dengan sangat kepada pihak APH dan instansi terkait mengambil tindakan, pungkas R.S.
Untuk perimbangan pemberitaan, PDTI (Pendamping Desa Teknik) Kecamatan Siantar, Jasim Purba enggan memberi tanggapan. Meski konfirmasi terkait dugaan terkirim dan ceklis dua.(Zai)








