Armedo.co
Sabtu, 12 Juli 2025
  • News
    • Peristiwa
    • Nasional
    • Dunia
  • Regional
    • Pematang Siantar
    • Simalungun
    • Medan
    • Asahan
    • Dairi
  • Trend
    • Bisnis
    • Ekonomi
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Otomotif
  • Seleb
  • Wisata
  • Viral
Armedo.co
No Result
View All Result
Armedo.co
No Result
View All Result
  • google news
  • Peristiwa
  • Regional
  • Nasional
  • Dunia
  • Ekonomi
  • Bisnis
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Seleb
  • Teknologi
  • Wisata
  • Viral
Home Simalungun
Ahli waris Raja Tanah Jawa Djintar Sinaga, Hermanto Sipayung SH suasana conference pers

Ahli waris Raja Tanah Jawa Djintar Sinaga, Hermanto Sipayung SH suasana conference pers

Ini Alasan DPP PPABS Bantah Ada Tanah Adat Suku Asing di Simalungun

Komnas HAM Diingatkan Untuk Tau Diri

Redaksi Armedo Penulis: Redaksi Armedo
30 Mei 2024 | 08:09 WIB
Rubrik: Simalungun
0

Simalungun, armedo.co – Pengurus Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partumpuan Pemangku Adat Budaya Simalungun (PPABS) dibuat gerah lagi oleh ulah sejumlah oknum pendatang yang mengklaim memiliki tanah adat di wilayah Kabupaten Simalungun.

Ketua Bidang Hukum dan Litbang DPP PPABS, Hermanto Sipayung, SH merasa terusik dengan klaim oknum bermarga Sialagan yang mengaku memiliki tanah adat di Nagori Dolok Parmonangan, Kecamatan Dolok Panribuan, Kabupaten Simalungun, Sumut.

“Dari mana jalannya ada tanah adat di Simalungun. Tanah adat tidak ada di Simalungun. Kalaupun ada, ya tanah raja namanya. Jadi dulu, Dolok Parmonangan merupakan wilayah Kerajaan Tanah Jawa,” ucap Hermanto Sipayung, Selasa (28/05/2024).

Kata Hermanto, belum lama ini ia bertemu dengan salah satu keturunan (ahli waris) Raja Tanah Jawa ke 18 Tuan Djintar Sinaga, yakni, Arwansyah Sinaga.

Secara tegas Arwansyah mengatakan, Dolok Parmonangan dahulunya bernama “Parmanangan”, dan merupakan bagian dari wilayah kekuasaan Kerajaan Tanah Jawa.

Sebagai bukti, sebut Hermanto, di masa kepemimpinan Djintar Sinaga, ada perjanjian antara Kerajaan Tanah Jawa dengan Belanda yang tertuang dalam “Acte van Concessie” pada tahun 1912.

Pada perjanjian itu, Raja Tanah Jawa memberikan izin pengelolaan lahan kepada Belanda. Tanah itu berupa lahan di wilayah Dolok Parmonangan (Parmanangan). “Itu membuktikan bahwa Belanda mengakui, kalau pemilik lahan adalah Raja Tanah Jawa,” tandasnya.

Perlu juga diingat, sebut Hermanto, di wilayah kerajaan-kerajaan Simalungun yang dikenal dengan “Raja Marpitu”, tidak mengenal istilah tanah adat/ulayat. Karena pemilik tanah di wilayah kerajaan Simalungun adalah raja.

“Adapun raja-raja di Simalungun itu adalah Raja Silou bermarga Purba Tambak, Raja Panei bermarga Purba Dasuha, Raja Purba bermarga Purba Pakpak, Raja Silimakuta bermarga Girsang, Raja Raya bermarga Saragih Garingging, Raja Siantar bermarga Damanik dan Raja Tanah Jawa bermarga Sinaga,” ujarnya.

Beranjak dari kondisi seperti itu, DPP PPABS pun menyurati Presiden RI, Komnas HAM, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LKH), dan lembaga negara terkait lainnya. Dengan harapan, penyelenggara negara maupun pemerintah, agar segera menuntaskan problem yang cukup mengganggu masyarakat etnis Simalungun.

Melalui suratnya, DPP PPABS meminta Komnas HAM ketika membahas persoalan tanah di Dolok Parmonangan, agar mengacu kepada kepemilikan tanah, adat dan sejarah Simalungun.

“Kami juga meminta Komnas HAM menjaga independensinya, dengan tidak hanya menggali informasi dari satu pihak. Melainkan, harus meminta informasi dan pendapat dari pemangku adat dan budaya Simalungun, serta ahli waris dari raja-raja Simalungun,” tutur advokad ini.

Lalu, DPP PPABS juga menyatakan, hingga saat ini, belum ada peraturan daerah (Perda) di Kabupaten Simalungun tentang pengakuan terhadap masyarakat hukum adat.

Sehingga, ketika penetapan masyarakat hukum adat belum ada, maka ketentuan Pasal 67 ayat 2 UU Nomor 41 Tahun 1999 tentang kehutanan, serta Pasal 34 ayat 1 PP Nomo 33tahun 2021 tentang penyelenggaraan Kehutanan, tidak terpenuhi.

Pun demikian, jelas Hermanto, bila pun ada tanah adat/ulayat di Kabupaten Simalungun, selayaknya sebelumnya mendapatkan penetapan ahli waris raja-raja di Simalungun, maupun dari marga-marga Simalungun.

“Karena yang berhak menyatakan atau memiliki tanah adat di wilayah Simalungun adalah ahli waris raja,” katanya.

Beranjak dari hal itu, PPABS menetapkan kriteria untuk dapat disimpulkan memiliki tanah adat, yakni:

1. Memiliki Subjek, yang artinya , adanya masyarakat, aksara, bahasa, marga, tatanan kehidupan, ada tutur dan lainnya.

2. Memiliki Objek, yang artinya, adanya tanah, seperti parjalangan, tapian, tanah partuanon, galunggung dan lainnya.

3. Memiliki hubungan antar subjek dan objek.

4. Memiliki teritorial, garis keturunan, hubungan turunan darah, suku asli.

5. Adanya peraturan daerah (Perda) tentang masyarakat hukum adat dan tanah adat yang ditetapkan oleh pemerintah.

6. Tidak bisa dimiliki pribadi, harus dipergunakan secara bersama-sama untuk kepentingan bersama dan dikuasai secara bersama-sama oleh masyarakat adat

7. Digunakan secara bersama-sama, untuk dikelola, bukan untuk dimiliki atau bukan untuk menjadi hak milik perorangan.

“Jadi apa landasan mereka mengklaim tanah adat? Kami tegaskan lagi, tidak ada tanah adat di tanah Simalungun. Mari kita jaga Habonaron do Bona, ” pungkasnya. (*)

 

ShareTweetSendShareSendPinShare

Berita Terkait

Pangulu Andri Dwirahmansyah, Pld Lolex Irma Sihombing, Sekdes Agung Surya Perkasa
Simalungun

Usut Dugaan Fiktif Penerima Bantuan Pupuk Hanpang 2024 Nagori Bah Kisat

Penulis: Redaksi Armedo
11 Juli 2025 | 17:24 WIB

Simalungun, Armedo.co - Penerima pupuk program ketahanan pangan (hanpang) tahun 2024 Nagori Bah Kisat, Kecamatan Tanah Jawa, diduga fiktif. Diminta...

Read more
Sekdes Nagori Bah Kisat, Kecamatan Tanah Jawa, Agung Surya Perkasa
Simalungun

Pemnag Kurang Koordinasi Dengan Pld, Program Ketahanan Pangan Diragukan Sesuai Juknis Kemendes PDTT

Penulis: Redaksi Armedo
11 Juli 2025 | 12:43 WIB

Simalungun, Armedo.co - Kurangnya koordinasi antara Pemerintah Nagori (Pemnag) Nagori Bah Kisat, Kecamatan Tanah Jawa, Kabupaten Simalungun dengan pendamping lokal...

Read more
Penanaman Jagung di Simalungun sebagai komitment Pemkab Simalungun menjaga kedaulatan swasembada pangan nasional
Simalungun

Wakil Bupati Simalungun Komitmen Dukung Program Swasembada Pangan

Penulis: Redaksi Armedo
10 Juli 2025 | 17:03 WIB

Simalungun, Armedo.co - Wakil Bupati Simalungun, Benny Gusman Sinaga menegaskan, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Simalungun komitmen mendukung penuh program nasional swasembada...

Read more
Ketua Bidang Hukum DPP PPABS, Hermanto Hamonangan Sipayung SH
Simalungun

Tidak Ada Tanah Ulayat Marga Siallagan di Simalungun, Ini Penjelasan DPP PPABS

Penulis: Redaksi Armedo
10 Juli 2025 | 16:52 WIB

Simalungun, Armedo.co - Dewan Pimpinan Pusat Partumpuan Pemangku Adat Budaya Simalungun (DPP PPABS) melayangkan surat resmi kepada Presiden Republik Indonesia...

Read more
Sekdes Nagori Marubun Bayu, Wilayani pasca dikonfirmasi di ruang kerjanya
Simalungun

Nagori Marubun Bayu Belum Memiliki RAB Program Ketahanan Pangan Dana Desa Tahun 2025

Penulis: Redaksi Armedo
10 Juli 2025 | 15:15 WIB

Simalungun, Armedo.co - Program ketahanan pangan yang bersumber dari Dana Desa Tahun 2025 seharusnya sudah memiliki Rencana Anggaran Biaya (RAB),...

Read more
Baru hitungan hari rampung dikerjakan rabat beton Dana Desa tahun 2025 di Nagori Dolok Malela sudah alami rusak
Simalungun

Masih Hitungan Hari, Rabat Beton di Dolok Malela Sudah Pecah

Penulis: Redaksi Armedo
10 Juli 2025 | 14:07 WIB

Simalungun, Armedo.co - Masih hitungan hari selesai dikerjakan, rabat beton Dana Desa Nagori Dolok Malela, Kecamatan Gunung Malela, Kabupaten Simalungun....

Read more

Berita Terbaru

Simalungun

Usut Dugaan Fiktif Penerima Bantuan Pupuk Hanpang 2024 Nagori Bah Kisat

11 Juli 2025 | 17:24 WIB
Simalungun

Pemnag Kurang Koordinasi Dengan Pld, Program Ketahanan Pangan Diragukan Sesuai Juknis Kemendes PDTT

11 Juli 2025 | 12:43 WIB
Pematang Siantar

Harga Beras Terus Naik, Pemko Siantar Siapkan Pasar Murah

11 Juli 2025 | 10:07 WIB
Pematang Siantar

Melayat ke Rumah Duka Istri Anggota DPRD Siantar Darson Rajagukguk

11 Juli 2025 | 10:05 WIB
Pematang Siantar

Ny Liswati Wesly Silalahi Hadiri Puncak Peringatan HKG dan Rakernas PKK

11 Juli 2025 | 10:02 WIB
Simalungun

Wakil Bupati Simalungun Komitmen Dukung Program Swasembada Pangan

10 Juli 2025 | 17:03 WIB
Simalungun

Tidak Ada Tanah Ulayat Marga Siallagan di Simalungun, Ini Penjelasan DPP PPABS

10 Juli 2025 | 16:52 WIB
Simalungun

Nagori Marubun Bayu Belum Memiliki RAB Program Ketahanan Pangan Dana Desa Tahun 2025

10 Juli 2025 | 15:15 WIB
Simalungun

Masih Hitungan Hari, Rabat Beton di Dolok Malela Sudah Pecah

10 Juli 2025 | 14:07 WIB
Simalungun

Sekdes Sebut Pangulu Bah Kisat Unjuk Rekanan Pupuk Program Ketahanan Pangan Tahun 2024

10 Juli 2025 | 06:48 WIB
Simalungun

Bantah Pungli Uang Pengamanan, Ini Keterangan Pangulu Pamatang Purba

9 Juli 2025 | 07:36 WIB
Simalungun

Pemkab Simalungun Bersama Kodim 0207 Bangun Jalan Sepanjang 6,5 Km

7 Juli 2025 | 19:51 WIB
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Policy
  • Terms
  • Visi – misi

© 2023-2025 Armedo.co

rotasi barak berita hari ini danau toba

No Result
View All Result
  • News
    • Peristiwa
    • Nasional
    • Dunia
  • Regional
    • Pematang Siantar
    • Simalungun
    • Medan
    • Asahan
    • Dairi
  • Trend
    • Bisnis
    • Ekonomi
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Otomotif
  • Seleb
  • Wisata
  • Viral

© 2023-2025 Armedo.co

rotasi barak berita hari ini danau toba