Armedo.co
Rabu, 14 Mei 2025
  • News
    • Peristiwa
    • Nasional
    • Dunia
  • Regional
    • Pematang Siantar
    • Simalungun
    • Medan
    • Asahan
    • Dairi
  • Trend
    • Bisnis
    • Ekonomi
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Otomotif
  • Seleb
  • Wisata
  • Viral
Armedo.co
No Result
View All Result
Armedo.co
No Result
View All Result
  • google news
  • Peristiwa
  • Regional
  • Nasional
  • Dunia
  • Ekonomi
  • Bisnis
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Seleb
  • Teknologi
  • Wisata
  • Viral
Home Simalungun
Ahli waris Raja Tanah Jawa Djintar Sinaga, Hermanto Sipayung SH suasana conference pers

Ahli waris Raja Tanah Jawa Djintar Sinaga, Hermanto Sipayung SH suasana conference pers

Ini Alasan DPP PPABS Bantah Ada Tanah Adat Suku Asing di Simalungun

Komnas HAM Diingatkan Untuk Tau Diri

Redaksi Armedo Penulis: Redaksi Armedo
30 Mei 2024 | 08:09 WIB
Rubrik: Simalungun
0
45
VIEWS

Simalungun, armedo.co – Pengurus Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partumpuan Pemangku Adat Budaya Simalungun (PPABS) dibuat gerah lagi oleh ulah sejumlah oknum pendatang yang mengklaim memiliki tanah adat di wilayah Kabupaten Simalungun.

Ketua Bidang Hukum dan Litbang DPP PPABS, Hermanto Sipayung, SH merasa terusik dengan klaim oknum bermarga Sialagan yang mengaku memiliki tanah adat di Nagori Dolok Parmonangan, Kecamatan Dolok Panribuan, Kabupaten Simalungun, Sumut.

“Dari mana jalannya ada tanah adat di Simalungun. Tanah adat tidak ada di Simalungun. Kalaupun ada, ya tanah raja namanya. Jadi dulu, Dolok Parmonangan merupakan wilayah Kerajaan Tanah Jawa,” ucap Hermanto Sipayung, Selasa (28/05/2024).

Kata Hermanto, belum lama ini ia bertemu dengan salah satu keturunan (ahli waris) Raja Tanah Jawa ke 18 Tuan Djintar Sinaga, yakni, Arwansyah Sinaga.

Secara tegas Arwansyah mengatakan, Dolok Parmonangan dahulunya bernama “Parmanangan”, dan merupakan bagian dari wilayah kekuasaan Kerajaan Tanah Jawa.

Sebagai bukti, sebut Hermanto, di masa kepemimpinan Djintar Sinaga, ada perjanjian antara Kerajaan Tanah Jawa dengan Belanda yang tertuang dalam “Acte van Concessie” pada tahun 1912.

Pada perjanjian itu, Raja Tanah Jawa memberikan izin pengelolaan lahan kepada Belanda. Tanah itu berupa lahan di wilayah Dolok Parmonangan (Parmanangan). “Itu membuktikan bahwa Belanda mengakui, kalau pemilik lahan adalah Raja Tanah Jawa,” tandasnya.

Perlu juga diingat, sebut Hermanto, di wilayah kerajaan-kerajaan Simalungun yang dikenal dengan “Raja Marpitu”, tidak mengenal istilah tanah adat/ulayat. Karena pemilik tanah di wilayah kerajaan Simalungun adalah raja.

“Adapun raja-raja di Simalungun itu adalah Raja Silou bermarga Purba Tambak, Raja Panei bermarga Purba Dasuha, Raja Purba bermarga Purba Pakpak, Raja Silimakuta bermarga Girsang, Raja Raya bermarga Saragih Garingging, Raja Siantar bermarga Damanik dan Raja Tanah Jawa bermarga Sinaga,” ujarnya.

Beranjak dari kondisi seperti itu, DPP PPABS pun menyurati Presiden RI, Komnas HAM, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LKH), dan lembaga negara terkait lainnya. Dengan harapan, penyelenggara negara maupun pemerintah, agar segera menuntaskan problem yang cukup mengganggu masyarakat etnis Simalungun.

Melalui suratnya, DPP PPABS meminta Komnas HAM ketika membahas persoalan tanah di Dolok Parmonangan, agar mengacu kepada kepemilikan tanah, adat dan sejarah Simalungun.

“Kami juga meminta Komnas HAM menjaga independensinya, dengan tidak hanya menggali informasi dari satu pihak. Melainkan, harus meminta informasi dan pendapat dari pemangku adat dan budaya Simalungun, serta ahli waris dari raja-raja Simalungun,” tutur advokad ini.

Lalu, DPP PPABS juga menyatakan, hingga saat ini, belum ada peraturan daerah (Perda) di Kabupaten Simalungun tentang pengakuan terhadap masyarakat hukum adat.

Sehingga, ketika penetapan masyarakat hukum adat belum ada, maka ketentuan Pasal 67 ayat 2 UU Nomor 41 Tahun 1999 tentang kehutanan, serta Pasal 34 ayat 1 PP Nomo 33tahun 2021 tentang penyelenggaraan Kehutanan, tidak terpenuhi.

Pun demikian, jelas Hermanto, bila pun ada tanah adat/ulayat di Kabupaten Simalungun, selayaknya sebelumnya mendapatkan penetapan ahli waris raja-raja di Simalungun, maupun dari marga-marga Simalungun.

“Karena yang berhak menyatakan atau memiliki tanah adat di wilayah Simalungun adalah ahli waris raja,” katanya.

Beranjak dari hal itu, PPABS menetapkan kriteria untuk dapat disimpulkan memiliki tanah adat, yakni:

1. Memiliki Subjek, yang artinya , adanya masyarakat, aksara, bahasa, marga, tatanan kehidupan, ada tutur dan lainnya.

2. Memiliki Objek, yang artinya, adanya tanah, seperti parjalangan, tapian, tanah partuanon, galunggung dan lainnya.

3. Memiliki hubungan antar subjek dan objek.

4. Memiliki teritorial, garis keturunan, hubungan turunan darah, suku asli.

5. Adanya peraturan daerah (Perda) tentang masyarakat hukum adat dan tanah adat yang ditetapkan oleh pemerintah.

6. Tidak bisa dimiliki pribadi, harus dipergunakan secara bersama-sama untuk kepentingan bersama dan dikuasai secara bersama-sama oleh masyarakat adat

7. Digunakan secara bersama-sama, untuk dikelola, bukan untuk dimiliki atau bukan untuk menjadi hak milik perorangan.

“Jadi apa landasan mereka mengklaim tanah adat? Kami tegaskan lagi, tidak ada tanah adat di tanah Simalungun. Mari kita jaga Habonaron do Bona, ” pungkasnya. (*)

 

Share7Tweet5SendShareSendPin2Share1

Berita Terkait

Keempat tersangka beserta barang bukti telah diserahkan ke Polsek Bangun resor Simalungun
Simalungun

Gempur Peredaran Narkotika, Kodim 0207/Simalungun Amankan 4 Pelaku dan 2,5 Gram Sabu

Penulis: Redaksi Armedo
11 Mei 2025 | 16:35 WIB

SIMALUNGUN, ARMEDO.CO - Kodim 0207/Simalungun, dalam hal ini melalui Unit Intel Kodim 0207 amankan 4 orang pelaku beserta 2,5 gram...

Read more
Tiga orang tersangka diapit personil Polsek Tanah Jawa saat diserahkan ke Polres Simalungun
Simalungun

Ungkap Peredaran Sabu, Polsek Tanah Jawa Amankan Tiga Orang Wanita

Penulis: Redaksi Armedo
11 Mei 2025 | 13:32 WIB

SIMALUNGUN, ARMEDO.CO - Personil Polsek Tanah Jawa mengamankan tiga orang wanita yang diduga terlibat aksi peredaran narkotika sabu di wilayah...

Read more
Bupati Anton bersama pihak BBPJN Sumut dan Kadis PUTR Simalungun Hotbinson Damanik
Simalungun

Kunjungi BBPJN Sumut, Bupati Anton Berharap Progran IJD Dapat Terlaksana di Simalungun

Penulis: Redaksi Armedo
7 Mei 2025 | 22:46 WIB

SIMALUNGUN, ARMEDO.CO - Bupati Simalungun, Anton Achmad Saragih melakukan kunjungan silaturahmi ke kantor Balai Besar Pelaksana Jalan Nasional (BBPJN) Sumatera...

Read more
Terduga GW warga Kabupaten Batubara dan barang bukti di Polres Simalungun.(Dok Kodim 0207/Simalungun)
Simalungun

Intel Kodim 0207 Amankan Seorang Pria Diduga Terlibat Kasus Narkoba

Penulis: Redaksi Armedo
7 Mei 2025 | 17:42 WIB

SIMALUNGUN, ARMEDO.CO - Unit Intel Kodim 0207/Simalungun amankan satu orang pria yang diduga terlibat kasus narkoba jenis sabu, Selasa (6/5/2025)....

Read more
Lokasi judi tembak ikan ikan di Simpang Cingkes Kecamatan Dolok Silou
Simalungun

Praktek Judi Merajalela di Simalungun Atas, Kapolres AKBP Marganda Aritonang “Tutup Mata”

Penulis: Redaksi Armedo
7 Mei 2025 | 11:03 WIB

SIMALUNGUN, ARMEDO.CO - Praktek judi tembak ikan ikan di Simalungun atas mirip beroperasi tanpa halangan, dan terkesan kebal hukum. Terbukti...

Read more
Wakil Menteri Pariwisata Republik Indonesia Ni Luh Puspa didampingi Wakil Bupati Simalungun Benny Gusman Sinaga pasca memberikan keterangan pers
Simalungun

Wakil Bupati Simalungun Serukan Aksi Nyata Jaga Kebersihan Danau Toba

Penulis: Redaksi Armedo
5 Mei 2025 | 22:08 WIB

SIMALUNGUN, ARMEDO.CO - Wakil Bupati Simalungun, Benny Gusman Sinaga menghadiri kegiatan Gerakan Wisata Bersih yang diselenggarakan oleh Kementerian Pariwisata dan...

Read more

Berita Terbaru

News

Larangan Study Tour Pemprov Banten, Disdik Tangerang: “itu kan di Banten, kita juga punya kewenangan”

14 Mei 2025 | 18:19 WIB
Sibolga

Sudah Berdamai, Pelaku Ditahan, LBH KD: “bingung kita entah apa maksud Polres Tapteng ini”

14 Mei 2025 | 11:25 WIB
Simalungun

Gempur Peredaran Narkotika, Kodim 0207/Simalungun Amankan 4 Pelaku dan 2,5 Gram Sabu

11 Mei 2025 | 16:35 WIB
Simalungun

Ungkap Peredaran Sabu, Polsek Tanah Jawa Amankan Tiga Orang Wanita

11 Mei 2025 | 13:32 WIB
Pematang Siantar

Wamendagri Bima Arya : 2045, Seluruh Kota Punya Kekuatan Kapasitas Fiskal

10 Mei 2025 | 11:13 WIB
Pematang Siantar

Ladies Program, Rangkaian Munas APEKSI di Surabaya

10 Mei 2025 | 11:11 WIB
Pematang Siantar

111 Jamaah Calon Haji asal Siantar Berangkat

9 Mei 2025 | 11:06 WIB
Sibolga

PLTU Labuhan Angin Terbakar, Suplai Listrik Ke masyarakat Tidak Terganggu

9 Mei 2025 | 01:24 WIB
Pematang Siantar

“Kepolisian Bungkam, Odong Odong Ancam Keselamatan, Kami Menggugat”

8 Mei 2025 | 14:20 WIB
Pematang Siantar

Wali Kota Siantar : Pemko Surabaya Sambut Kami Luar Biasa

8 Mei 2025 | 11:05 WIB
Simalungun

Kunjungi BBPJN Sumut, Bupati Anton Berharap Progran IJD Dapat Terlaksana di Simalungun

7 Mei 2025 | 22:46 WIB
Simalungun

Intel Kodim 0207 Amankan Seorang Pria Diduga Terlibat Kasus Narkoba

7 Mei 2025 | 17:42 WIB
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Policy
  • Terms
  • Visi – misi

© 2023-2025 Armedo.co

rotasi barak berita hari ini danau toba

No Result
View All Result
  • News
    • Peristiwa
    • Nasional
    • Dunia
  • Regional
    • Pematang Siantar
    • Simalungun
    • Medan
    • Asahan
    • Dairi
  • Trend
    • Bisnis
    • Ekonomi
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Otomotif
  • Seleb
  • Wisata
  • Viral

© 2023-2025 Armedo.co

rotasi barak berita hari ini danau toba