Sebelum di SMP Negeri 1 Gunung Maligas, lanjut Lamhot Manurung seusai mengikuti Pansus Pendapatan DPRD Simalungun di Pematang Raya, Kamis (13/3/2026), pernah kudengar dia di BNI Kota Pematang Siantar. Tapi dari situ dia risain (resign), ku dengar dia pernah juga honor di Kantor Camat Bandar Huluan.
Tapi belum Akbar disitu Camat nya, waktu dia honor. Mungkin waktu mamaknya (Masrah) Camat disitu, 18-19 Covid. Tapi tengok juga regulasi nya, dibenarkan nya SK honor putus putus. Kalau dibenarkan, gak salah. Maksud ku itu nya, kalau dibenarkan. Misalnya dia honor tahun sekian, baru putus. Terus honor dia tahun sekian, baru di akumulasi.
Jika itu dibenarkan, baru dia masuk. Kalau dua tahun harus rutin, berarti masuk database 2024-2025. Na ini nya sekarang, kalau database nya 2024, kok lolos PPPK Paruh Waktu 2024? Tapi tanya dulu di database itu dibenarkan tidak kalau di akumulasi, misalnya begini, dua tahun dia honor, lalu putus. Dan kembali honor, lalu di akumulasi menjadi 4 tahun honor.
Itu nya yang kubilang, kata Lamhot, apakah dia honor 2018 sampai 2019. Baru di 2020 dia berhenti, 2021 dia honor lagi. Apakah ini diyakinkan, dibenarkan di akumulasi jadi 3 tahun. Itu perlu kalian cek, bukan berarti aku membela Bu Masrah. Tapi kalau tidak dibenarkan, jelas salah.
Yang pasti, pungkas Lamhot, aku disitu tahun 2023, tepatnya terhitung bulan Mei. Anaknya tersebut belum honor di Kantor Camat Gunung Maligas, dia (Rachmat Ichsan) honor disitu tahun 2024. Itu setelah dia honor mengajar di SMP Negeri 1 Gunung Maligas.(ZAI)







