Simalungun, armedo.co – Lazimnya pendistribusian pupuk bersubsidi melalui kios resmi tidak boleh diluar kelompok, namun harus pada masing masing kelompok tani di wilayahnya.
Disinggung terkait keberadaan kios pupuk bersubsidi di Simpang 3 Nagori Tanjung Pasir, Kecamatan Tanah Jawa, Kabupaten Simalungun atas nama S.N mendistribusikan ke luar wilayahnya.
Yang menurut sejumlah narasumber, kios pupuk S.N mantan bandar judi tebak angka berhadiah rupiah. Bahwa S.N mendistribusikan pupuk bersubsidi pemerintah pusat ke Nagori Baja Dolok.
Kemudian ke Nagori Panombean Marjanji, dan Nagori Bah Jambi 3 di Kecamatan Tanah Jawa, Kabupaten Simalungun. Juga kios pupuk Moris Manurung di Nagori Bosar Galugur.
Yang mendistribusikan pupuk subsidi pemerintah pusat dari Kecamatan Tanah Jawa ke petani di Kecamatan Huta Bayu Raja, Kabupaten Simalungun Sumatera Utara (Sumut).
“Bisa aja pak,asal kan kios tersebut mampu menyalurkan pupuk nya ke kelompok tani,” tulis pesan singkat Nainggolan selaku KCD Pertanian Kabupaten Simalungun di Tanah Jawa
Sementara diketahui, sejak tahun lalu alokasi jatah pupuk bersubsidi semua jenis, menyesuaikan dengan rancangan definitif kebutuhan kelompok (RDKK). Sehingga patut diduga oknum KCD tersebut, bermain secara tidak sehat.
Menanggapi kejanggalan ini, dimintai tanggapan. “Dengan pola RDKK ini, pendistribusian pupuk bersubsidi oleh kios resmi tidak boleh diluar kelompok, dan harus di wilayahnya,” ujarnya.
Menurut Aritonang selaku pemerhati, Minggu (21/4/2024). Pemerintah Kabupaten Simalungun telah berulang menyerukan masyarakat petani untuk bergabung dengan Koptan didaerahnya.
Pasalnya, lanjut Aritonang, sejak tahun lalu alokasi jatah pupuk bersubsidi semua jenis, menyesuaikan dengan rancangan definitif kebutuhan kelompok (RDKK).
“Kita tidak tau apakah implementasi seruan Pemkab Simalungun demikian, yang jelas. Kios resmi tidak dibolehkan mendistribusikan pupuk bersubsidi di luar wilayahnya,” tegas Aritonang.
Entahlah jika ada masyarakat yang tidak bergabung dengan kelompok tani di Nagori di luar wilayah kios resmi, kata Aritonang. Dan jika demikian yang terjadi, berarti petani tersebut masuk ke RDKK Koptan Nagori Tanjung Pasir.
Praktek demikian, jelas mengeruk keuntungan pribadi dari pada oknum KCD tersebut. Artinya oknum KCD ada mempermainkan data, sehingga terjadi harga pupuk diatas HET, pungkasnya.(Zai)









