Tapteng, armedo.co – Tindaklanjuti surat Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI) nomor 2038/PL.02.2.-SD/06/2024, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Tapanuli Tengah menggelar rapat koordinasi bersama forkopimda, pimpinan parpol dan paslon bupati dan wakil bupati, di aula kantor KPU Tapteng di Jalan Marison, Pandan, Kamis (12/9/2024).
Pada kesempatan tersebut, Ketua KPU Tapteng Wahid Pasaribu mengatakan, surat edaran KPU RI tersebut tentang penerimaan kembali pendataran calon pasangan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota di seluruh Indonesia, tentang penerimaan kembali pendataran paslon kepala daerah yang satu paslon.
“Kami akan menerima dokumen paslon yang mendaftar di masa perpanjangan. Masalah waktu, kita koordinasikan dulu terhadap paslon agar memberitahukan 1 hari sebelum menyerahkan dokumen,” kata Wahid Pasaribu.
Masih Katanya, KPU Tapteng harus menerima kembali syarat dan persyaratan calon sampai penetapan paslon pada 22 September 2024.
“Di sini bukan pendaftaran kembali, tetapi penerimaan kembali persyaratan administrasi yang telah mendaftar pada 4 September 2024, yaitu pasangan calon Bupati Tapanuli Tengah – wakil Bupati Tapanuli Tengah Masinton-Mahmud (MAMA) yang telah mengisi daftar hadir,” ungkapnya.
Sebelumnya, berkas pendaftaran pasangan calon Bupati Tapanuli Tengah – wakil Bupati Tapanuli Tengah Masinton-Mahmud yang diusung Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Tapanuli Tengah dan Partai Buruh Tapanuli Tengah, pada 4 September 2024 lalu, ditolak oleh KPU Tapteng dengan alasan Sistem Informasi Pencalonan (Silon) yang tidak dapat diakses dan dua kepengurusan DPC PDIP Tapteng.
Namun, setelah terbitnya surat KPU RI menerbitkan surat nomor 2038/PL.02.2.-SD/06/2024, tanggal 11 September 2024 yang ditandatangani Ketua KPU, Mochammad Afifuddin. Dalam surat tersebut KPU RI memerintahkan KPU provinsi dan kabupaten/kota untuk menerima kembali pendaftaran pasangan calon pada daerah dengan satu pasangan calon.
Surat KPU terbit berdasarkan kesimpulan Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi ll DPR yang dihadiri oleh Pemerintah, Bawaslu, dan DKPP pada tanggal 10 September 2024.
Dalam surat tersebut, disampaikan kepada KPU provinsi dan KPU kabupaten/kota yang wilayah kerjanya terdapat pemilihan dengan satu pasangan calon. (TS)