Mulanya, Porada Damanik dikonfirmasi terkait dugaan pungutan liar (pungli) para guru yang melakukan pemberkasan sertifikasi di tingkat kecamatan.
“Tidak ada kutipan. Mungkin orang bapak sudah tau itu surat edarannya,” ujar Porada seraya memperlihatkan surat edaran yang diterbitkan pada, 25 September 2025 semasa, Sudiahman Saragih selaku Kepala Dinas Pendidikan Simalungun.
Disinggung fakta di lapangan tetap terjadi dugaan pungli. Porada menyampaikan, makanya tanya. “Misalnya, siapa yang mengutip, korwil. Tanya korwilnya,” katanya.
Sebelumnya, guru di beberapa kecamatan mengungkapkan dugaan pungli saat pemberkasan sertifikasi. Dari beberapa guru menyebut besaran nominal yang dipungut Rp200 ribu, Rp250 ribu dan Rp300 ribu.(ZAI)







