Armedo.co
Kamis, 23 Juli 2026
  • News
    • Peristiwa
    • Nasional
    • Dunia
  • Regional
    • Pematang Siantar
    • Simalungun
    • Medan
    • Asahan
    • Dairi
  • Trend
    • Bisnis
    • Ekonomi
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Otomotif
  • Seleb
  • Wisata
  • Viral
Armedo.co
No Result
View All Result
Armedo.co
No Result
View All Result
  • google news
  • Peristiwa
  • Regional
  • Nasional
  • Dunia
  • Ekonomi
  • Bisnis
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Seleb
  • Teknologi
  • Wisata
  • Viral
HomePematang Siantar

Dari Sisi Kepastian Hukum, Pelantikan 92 Pejabat di Siantar Tidak Melanggar

Redaksi ArmedoPenulis: Redaksi Armedo
2 April 2024 | 22:46 WIB
Rubrik: Pematang Siantar
0
ADVERTISEMENT
Siantar, Armedo.co – Pakar hukum yang juga akademisi dari Universitas Simalungun (USI), Dr Muldri Pasaribu SH MH menyatakan, tindakan Wali Kota Siantar, Susanti Dewayani yang melantik 92 pejabat di lingkungan Pemerintah Kota (Pemko) Siantar pada 22 Maret 2024, tidak melanggar ketentuan.
Disebut tidak melanggar, bila telah memperhatikan dan sesuai dengan sistem merit, serta demi kepastian hukum, seiring dengan tidak adanya petunjuk tekhnis dari pemerintah untuk memastikan rentang waktu masa larangan penggantian pejabat.
Sebagaimana diketahui, Surat Edaran (SE) Menteri Dalam Negeri (Mendagri) tentang masa rentang waktu larangan penggantian pejabat, baru dikeluarkan pada 29 Maret 2024. Atau telat satu pekan dari peristiwa pelantikan yang dilakukan Wali Kota Siantar.
“Berarti dari sisi kepastian hukum, gak ada yang mereka langgar sebenarnya,” ucap Muldri kepada wartawan di ruangan kerjanya, Selasa (2/4/2024).
Ditambah lagi, sebut Muldri, yang mengetahui kondisi dan kebutuhan daerah, bukan pemerintah pusat. Melainkan pemerintah di daerah itu sendiri. “Kita harus lihat azas langsung pemerintahan yang baik. Secara administrasi juga, yang tahu kebutuhan daerah itu, kepala daerah,” katanya.
Maksudnya, yang mengetahui kondisi Kota Siantar adalah Wali Kota Susanti yang harus menunaikan janji politiknya yang tertuang pada visi dan misinya ketika sebagai calon wali kota. Karena visi dan misi itu adalah hutang wali kota kepada masyarakat.
Sementara, lanjut Muldri, pelaksana tugas (Plt) jabatan, kewenangannya terbatas. Karena Plt tidak memiliki kewenangan untuk melakukan hal yang strategis. “Maka dalam jangka waktu yang tersisa ini, sebenarnya wali kota harus melakukan pengisian jabatan untuk menuntaskan visi fan misinya itu,” ujar Muldri.
Bagi Muldri, tindakan Susanti Dewayani melantik 92 pejabat merupakan diskresi dari seorang kepala daerah. Apalagi rentang waktu masa larangan penggantian pejabat terhitung dari 22 Maret 2024, masih bisa diperdebatkan.
“Soal waktu itu dimulai kapan, kan masih bisa diperdebatkan. Masa larangan pada tanggal 22 (Maret 2024) itu, dimulai pukul berapa? Apakah serta merta berlaku sejak pukul 00.01 (WIB)? Atau, itu masih intime  pukul 23.59 (WIB)? Tapi kitakan gak perlu sampai kesitu. Ini artinya kepala daerah memang menggunakan diskresinya,” tuturnya.
Saat diminta ketegasan soal tindakan Wali Kota Siantar melakukan pelantikan 22 Maret 2024 guna mengisi jabatan yang lowong, Muldri mengatakan, bahwa tindakan tersebut berupa diskresi untuk mengisi kekosongan hukum, dan demi kepastian hukum.
“Ya sudah pasti (demi mengisi kekosongan hukum dan kepastian hukum). Kalau masih Plt atau Plh, kan wewenangnya terbatas. Jadi Wali (ota harus ambil tindakan strategis untuk mengisi kekosongan pejabat itu,” tandasnya.
Lalu, Muldri mengingatkan, yang paling penting yang harus diperhatikan dari diskresi Wali Kota Siantar tersebut adalah, tentang kebijakan (diskresi) tersebut, harus dilakukan dengan etiket baik dan jujur.
“Tapi aku lebih cendrung melihat, dia (Wali Kota) harus memenuhi target visi misinya. Sementara dengan Plt terbatas wewenangnya. Sehingga diskresi itu layak. Apalagi surat edaran Mendagrinya terlambat,” papar Muldri Pasaribu yang juga Wakil Direktur Pasca Sarjana USI. (Ndo)
ShareTweetSendShareSendPinShare
ADVERTISEMENT

Berita Terkait

Pematang Siantar

Ketua TP PKK Kota Pematangsiantar Monitoring Lomba Lingkungan Bersih dan Sehat

Penulis: Redaksi Armedo
30 Juni 2026 | 11:25 WIB

Siantar, Armedo.co - Ketua TP PKK Kota Pematangsiantar Ny Liswati Wesly Silalahi bersama TP PKK melakukan Monitoring Lomba Lingkungan Bersih...

Read more
Pematang Siantar

Wesly Silalahi Apresiasi DPRD atas Ranperda Inisiatif

Penulis: Redaksi Armedo
30 Juni 2026 | 11:23 WIB

Siantar, Armedo.co - Wali Kota Pematangsiantar Wesly Silalahi SH MKn menghadiri Rapat Paripurna VI DPRD Kota Pematangsiantar Tahun 2026, dalam...

Read more
Pematang Siantar

CFD dan Olahraga Semarakkan HUT ke 80 Bhayangkara

Penulis: Redaksi Armedo
29 Juni 2026 | 11:19 WIB

Siantar, Armedo.co - Wali Kota Pematangsiantar Wesly Silalahi SH MKn dan Ketua TP PKK Ny Liswati Wesly Silalahi menghadiri Car...

Read more
Pematang Siantar

Wesly Silalahi Hadiri Tabligh Akbar di Tomuan

Penulis: Redaksi Armedo
28 Juni 2026 | 11:14 WIB

Siantar, Armedo.co - Wali Kota Pematangsiantar Wesly Silalahi SH MKn menghadiri Tabligh Akbar sekaligus Peresmian Mushollah Muslimat Pimpinan Ranting Muhammadiyah...

Read more
Pematang Siantar

Diskusi Publik IWO Siantar : ‘Potensi Kota Pematangsiantar sebagai Simpul Pariwisata Danau Toba’

Penulis: Redaksi Armedo
28 Juni 2026 | 10:43 WIB

Siantar, Armedo.co - Pematangsiantar dinilai memiliki peluang besar menjadi simpul pariwisata penyangga kawasan Danau Toba. Namun, peluang itu dinilai tidak...

Read more
Pematang Siantar

BPBD Siantar Mulai Robohkan Bangunan Pasar Dwikora yang Terbakar

Penulis: Redaksi Armedo
27 Juni 2026 | 11:10 WIB

Siantar, Armedo.co - Pemerintah Kota (Pemko) Pematangsiantar melalui Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) memulai proses perobohan bangunan Pasar Dwikora yang...

Read more

Berita Terbaru

Simalungun

Jalan Naga Saribu Menuju Rakut Besi Diperbaiki, Warga: Terima Kasih Pak Bupati Anton

22 Juli 2026 | 19:52 WIB
Simalungun

Semen Langka, Para Pekerja Jasa Konstruksi dan Kontraktor “Meradang”

22 Juli 2026 | 12:45 WIB
Simalungun

Parit Pasangan Dana Desa 2025 Naga Saribu Ambruk, Warga Minta APH Segera Usut

21 Juli 2026 | 21:37 WIB
Simalungun

Kondisi Jalan Saribudolok Berlubang, Warga Dambakan Perbaikan Segera

21 Juli 2026 | 21:03 WIB
Simalungun

DPMPN Akan Telusuri Penyebab Defisit Modal Usaha BUMNag Sinaman Labah Tahun 2025

21 Juli 2026 | 03:54 WIB
Simalungun

Bupati Simalungun Tegaskan : Penanganan Longsor di Nagori Marubun Lokkung Akan Dituntaskan Sampai Selesai

19 Juli 2026 | 19:22 WIB
Simalungun

Tak Terima Dianiaya Secara Brutal, Warga Laporkan Oknum Panitera PN ke Polsek Dolok Batu Nanggar

19 Juli 2026 | 00:15 WIB
Simalungun

Marak Judi Tembak Ikan dan Togel, Polsek Silau Kahean “Mirip” Tutup Mata

17 Juli 2026 | 19:46 WIB
Simalungun

Pak Laura Manik Disinyalir Kuasai Judi Togel dan Tembak Ikan di Kecamatan Dolok Pardamean

17 Juli 2026 | 19:15 WIB
Simalungun

Apresiasi Realisasi TKD Simalungun, Tim Monitoring Kemendagri Alokasikan Anggaran Tambahan Rp 412 Miliar

16 Juli 2026 | 18:21 WIB
Simalungun

Tertibkan Kendaraan Dinas, Pemkab Simalungun Gelar Apel Kendaraan

15 Juli 2026 | 18:01 WIB
Simalungun

Lebih Besar Pasak Daripada Tiang, Warga Sorot Tajam Pengunaan Dana BUMDes Sinaman Labah

15 Juli 2026 | 10:13 WIB

barakbarakbarakbarakbarakbarak

  • Redaksi
  • Pedoman
  • Policy
  • Terms
  • Visi – misi

© 2023-2025 Armedo.co

rotasibarakberita hari inidanau toba

No Result
View All Result
  • News
    • Peristiwa
    • Nasional
    • Dunia
  • Regional
    • Pematang Siantar
    • Simalungun
    • Medan
    • Asahan
    • Dairi
  • Trend
    • Bisnis
    • Ekonomi
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Otomotif
  • Seleb
  • Wisata
  • Viral

© 2023-2025 Armedo.co

rotasibarakberita hari inidanau toba