LANGKAT | ARMEDO.CO – Satuan Reserse (Satres) Narkoba Kepolisian Resor (Polres) Langkat beserta Polsek Jajaran berhasil mengungkap sebanyak 217 kasus narkotika. Pengungkapan ini terhitung bulan Januari hingga Agustus 2023, Jum’at (1/9/2023).
Dilansir Polda Sumatera Utara, Minggu (3/9/2023). Kapolres Langkat, AKBP Faisal Rahmat Husein Simatupang melalui Kasat Narkoba, AKP Hardiyanto menyebutkan dari total 217 kasus ini. Polres Langkat mengamankan 255 laki laki dan 15 orang perempuan yang merupakan bandar dan pengedar.
Selanjutnya, dari 217 kasus tersebut. Polres Langkat Polda Sumut berhasil mengamankan barang bukti berupa narkotika jenis ganja 363.330,07 gram, narkotika jenis sabu 22.544.76 gram atau 22 Kg dan Pil Ekstasi sebanyak 38 butir dengan berat 22,23 gram/gr.
Menurut data Polda Sumatera Utara, para tersangka sebahagiannya sudah dilimpahkan ke JPU (Jaksa Penuntut Umum), dan yang masih berada di RTP Polres Langkat sebanyak 99 laki laki dan 1 orang wanita.
Ditambahkan Kapolres melalui Kasi Humas Polres Langkat, AKP Yudianto bahwa keberhasilan Satres Narkoba dalam memberantas peredaran gelap dan penyalahgunaan narkotika itu tidak lepas dari peran serta masyarakat yang berani membantu Kepolisian.
Untuk itu, lanjut AKP Yudianto, Polres Langkat dan jajaran menyampaikan terimakasih kepada masyarakat yang turut membantu memberikan informasi ke Kepolisian sehingga mempermudah Kepolisian dalam meringkus pelaku tindak pidana narkoba.
Masih data Polda Sumatera Utara, dalam upaya pencegahan dan pemberantasan peredaran gelap narkotika di Wilayah Polres Langkat, Polres Langkat telah membangun beberapa titik Posko Kampung Bebas dari Narkotika di setiap Kecamatan.(Zai)