Armedo.co
Rabu, 2 September 2026
  • News
    • Peristiwa
    • Nasional
    • Dunia
  • Regional
    • Pematang Siantar
    • Simalungun
    • Medan
    • Asahan
    • Dairi
  • Trend
    • Bisnis
    • Ekonomi
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Otomotif
  • Seleb
  • Wisata
  • Viral
Armedo.co
No Result
View All Result
Armedo.co
No Result
View All Result
  • google news
  • Peristiwa
  • Regional
  • Nasional
  • Dunia
  • Ekonomi
  • Bisnis
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Seleb
  • Teknologi
  • Wisata
  • Viral
HomeSimalungun
Tangkapan SK pencoretan calon anggota DPRD Dapil 5 Simalungun dari Partai PDI Perjuangan, Jekson Martua Hutahean, S.E

Tangkapan SK pencoretan calon anggota DPRD Dapil 5 Simalungun dari Partai PDI Perjuangan, Jekson Martua Hutahean, S.E

Coret Calon Anggota DPRD Setelah DCT, Putusan KPU Simalungun Diduga Cacat Hukum

Redaksi ArmedoPenulis: Redaksi Armedo
24 Desember 2023 | 20:34 WIB
Rubrik: Simalungun
0
ADVERTISEMENT

Simalungun, Armedo.co – Putusan KPU Simalungun yang mencoret nama calon anggota DPRD Simalungun setelah DCT diduga cacat hukum. Pasalnya, syarat calon anggota DPRD dari Daftar Calon Sementara (DCS) ke Daftar Calon Tetap (DCT) adalah calon anggota DPRD yang sudah memenuhi syarat.

Dikutip Pasal 44 ayat (2) PKPU 10 tahun 2023 tentang pencalonan anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota, tepatnya pada Minggu (24/12/2023) menyebutkan:

Dalam hal Bakal Calon memiliki status sebagai kepala daerah, wakil kepala daerah, aparatur sipil negara, prajurit Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, direksi, komisaris, dewan pengawas dan karyawan pada badan usaha milik negara dan/atau badan usaha milik daerah

Atau badan lain yang anggarannya bersumber dari keuangan negara
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14, KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota meneliti kebenaran:

a. keputusan pemberhentian atas pengunduran diri diterbitkan oleh pejabat yang berwenang; atau

b. surat pengajuan pengunduran diri dan tanda terima dari pejabat yang berwenang atas penyerahan surat
pengajuan pengunduran diri.

Mengacu Pasal 87 (1) Peraturan KPU Nomor 10 tahun 2023 tentang pencalonan anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota, kata Buyung Irawan Tanjung. KPU dalam membatalkan nama calon tetap anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD kabupaten/kota yang sudah DCT sebagaimana dimaksud dalam Pasal 84, jika calon tetap anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD kabupaten/kota:

a. meninggal dunia;

b. terbukti berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap melakukan
pelanggaran larangan kampanye;

c. terbukti melakukan tindak pidana pemalsuan dokumen dan/atau penggunaan dokumen palsu dinyatakan tidak memenuhi syarat berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap; atau

d. tidak lagi memenuhi syarat sebagai calon anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota karena terbukti melakukan tindak pidana lainnya atau diberhentikan sebagai anggota Partai Politik Peserta Pemilu yang mengajukan.

Sebelumnya terungkap KPU Kabupaten Simalungun mencoret satu calon anggota DPRD Simalungun dari Dapil 5 Simalungun atas nama Jekson Martua Hutahean, S.E. Keputusan KPU Simalungun tersebut Nomor 1035/PL.01.4-SD/05/2023 tanggal 25 September 2023 perihal Koordinasi Status Pekerjaan calon pada Daftar Calon Sementara (DCS) dengan wajib mundur.

Kemudian mengacu surat KPU nomor 1427/PL.01.4-SD/05/2023 tanggal 2 Desember 2023 perihal keputusan tentang pemberhentian calon dan pencoretan DCT. Selanjutnya, surat Sekretariat DPRD Provinsi Sumatera Utara nomor 100/33/SekrDPRD/XII/2023 tanggal 3 Desember 2023 perihal Surat Pemberhentian Tenaga Ahli a.n Jekson Martua Hutahean, S.E

Memutuskan

Menetapkan: Keputusan KPU Kabupaten Simalungun nomor 572 tahun 2023 tentang perubahan keputusan KPU Simalungun nomor 552 tahun 2023 DCT anggota DPRD Kab Simalungun dalam pemilihan umum tahun 2024.

Kesatu; Menetapkan perubahan DCT anggota DPRD Kabupaten Simalungun partai politik peserta pemilu 2024 yaitu PDI Perjuangan Dapil Simalungun 5.

Kedua; Perubahan DCT anggota DPRD Kabupaten Simalungun sebagaimana dimaksud dalam Diktum KESATU dilakukan pencoretan terhadap nama calon anggota DPRD Simalungun yang memiliki status pekerjaan sebagai Tenaga Ahli pada DPRD Provinsi Sumut sebagaimana tercantum dalam lampiran I Keputusan yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari keputusan ini.

Ketiga : Perubahan DCT anggota DPRD Kabupaten Simalungun sebagaimana dimaksud dalam Diktum KEDUA ditandatangani oleh ketua dan anggota KPU Kabupaten Simalungun.

Keempat : Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan 22 Desember 2023 oleh Ketua KPU Simalungun, Johan Septian Pradana serta Kepala Sub Bagian Hukum dan Sumber Daya Manusia, Anselmus Ginting.(Zai)

 

ShareTweetSendShareSendPinShare
ADVERTISEMENT

Berita Terkait

Pengerjaan revitalisasi gedung SD Negeri dan papan informasi sumber dana proyek
Simalungun

Tak Sesuai Juknis, Revitalisasi Gedung SD Negeri 096119 Silau Merawan Diduga Beraroma KKN

Penulis: Redaksi Armedo
31 Agustus 2026 | 19:33 WIB

Simalungun, Armedo.co - Pelaksanaan revitalisasi gedung SD Negeri 096119 Silau Merawan diduga terindikasi ada tindak pidana KKN (Korupsi, Kolusi, dan...

Read more
Papan informasi kegiatan dan pengerjaan revitalisasi yang pelaksananya ditunjuk orang Dinas Pendidikan
Simalungun

Soal Pelaksana Revitalisasi SD Negeri 096129, Kepsek: “orang di dinas yang menentukan”

Penulis: Redaksi Armedo
28 Agustus 2026 | 21:57 WIB

Simalungun, Armedo.co - Pelaksana proyek revitalisasi SD Negeri 096118 Silau Merawan, Kecamatan Dolok Silau, Kabupaten Simalungun. Senilai Rp 790.060.479 ditentukan...

Read more
"seruan warga Kecamatan Silau Kahean" dengan latar belakang mesin judi gelper
Simalungun

Praktik Judi Merajalela, Warga Resah, Kasus Pencurian Buah Sawit di Silau Kahean Meningkat Tajam

Penulis: Redaksi Armedo
24 Agustus 2026 | 19:20 WIB

Simalungun, Armedo.co - Keresahan mendalam menyelimuti masyarakat Kecamatan Silau Kahean, Kabupaten Simalungun. Praktik perjudian jenis Toto Gelap (Togel) dan ketangkasan...

Read more
Papan proyek Telford dana desa Sinaman Labah dan tim investigasi di lokasi
Simalungun

Pengerjaan Perkerasan Jalan Telford Dana Desa Tak Berkualitas, Pangulu Sinaman Labah “Bungkam”

Penulis: Redaksi Armedo
24 Agustus 2026 | 19:01 WIB

Simalungun, Armedo.co - Pengerjaan perkerasan jalan Telford di Juma Rambung, Nagori Sinaman Labah, Kecamatan Dolog Masagal, Kabupaten Simalungun anggaran dana...

Read more
Istimewa, PLT Kadis Pendidikan, Ueki Damanik
Simalungun

Harga Spanduk HUT RI Ke 81 “Kuras” Dana BOS, Korwil Pendidikan: “untuk fee, tidak ada”

Penulis: Redaksi Armedo
20 Agustus 2026 | 22:19 WIB

Simalungun, Armedo.co - Pembelian spanduk dalam rangka HUT RI ke 81 di SIPLah (Sistem Informasi Pengadaan Sekolah) jauh lebih mahal...

Read more
Ilustrasi buku erek erek (tafsir mimpi)
Simalungun

Bandar Togel Dolog Masagal Kembali Beroperasi, Polsek Pamatang Raya Terkesan Tutup Mata

Penulis: Redaksi Armedo
20 Agustus 2026 | 21:09 WIB

Simalungun, Armedo.co - Bandar judi Togel Dolog Masagal, Kecamatan Dolog Masagal, Kabupaten Simalungun J Simarmata kembali beroperasi. Mirisnya, belum ada...

Read more
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Policy
  • Terms
  • Visi – misi

© 2023-2025 Armedo.co

rotasibarakberita hari inidanau toba

No Result
View All Result
  • News
    • Peristiwa
    • Nasional
    • Dunia
  • Regional
    • Pematang Siantar
    • Simalungun
    • Medan
    • Asahan
    • Dairi
  • Trend
    • Bisnis
    • Ekonomi
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Otomotif
  • Seleb
  • Wisata
  • Viral

© 2023-2025 Armedo.co

rotasibarakberita hari inidanau toba