Simalungun, Armedo.co – Putusan KPU Simalungun yang mencoret nama calon anggota DPRD Simalungun setelah DCT diduga cacat hukum. Pasalnya, syarat calon anggota DPRD dari Daftar Calon Sementara (DCS) ke Daftar Calon Tetap (DCT) adalah calon anggota DPRD yang sudah memenuhi syarat.
Dikutip Pasal 44 ayat (2) PKPU 10 tahun 2023 tentang pencalonan anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota, tepatnya pada Minggu (24/12/2023) menyebutkan:
Dalam hal Bakal Calon memiliki status sebagai kepala daerah, wakil kepala daerah, aparatur sipil negara, prajurit Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, direksi, komisaris, dewan pengawas dan karyawan pada badan usaha milik negara dan/atau badan usaha milik daerah
Atau badan lain yang anggarannya bersumber dari keuangan negara
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14, KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota meneliti kebenaran:
a. keputusan pemberhentian atas pengunduran diri diterbitkan oleh pejabat yang berwenang; atau
b. surat pengajuan pengunduran diri dan tanda terima dari pejabat yang berwenang atas penyerahan surat
pengajuan pengunduran diri.
Mengacu Pasal 87 (1) Peraturan KPU Nomor 10 tahun 2023 tentang pencalonan anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota, kata Buyung Irawan Tanjung. KPU dalam membatalkan nama calon tetap anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD kabupaten/kota yang sudah DCT sebagaimana dimaksud dalam Pasal 84, jika calon tetap anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD kabupaten/kota:
a. meninggal dunia;
b. terbukti berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap melakukan
pelanggaran larangan kampanye;
c. terbukti melakukan tindak pidana pemalsuan dokumen dan/atau penggunaan dokumen palsu dinyatakan tidak memenuhi syarat berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap; atau
d. tidak lagi memenuhi syarat sebagai calon anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota karena terbukti melakukan tindak pidana lainnya atau diberhentikan sebagai anggota Partai Politik Peserta Pemilu yang mengajukan.
Sebelumnya terungkap KPU Kabupaten Simalungun mencoret satu calon anggota DPRD Simalungun dari Dapil 5 Simalungun atas nama Jekson Martua Hutahean, S.E. Keputusan KPU Simalungun tersebut Nomor 1035/PL.01.4-SD/05/2023 tanggal 25 September 2023 perihal Koordinasi Status Pekerjaan calon pada Daftar Calon Sementara (DCS) dengan wajib mundur.
Kemudian mengacu surat KPU nomor 1427/PL.01.4-SD/05/2023 tanggal 2 Desember 2023 perihal keputusan tentang pemberhentian calon dan pencoretan DCT. Selanjutnya, surat Sekretariat DPRD Provinsi Sumatera Utara nomor 100/33/SekrDPRD/XII/2023 tanggal 3 Desember 2023 perihal Surat Pemberhentian Tenaga Ahli a.n Jekson Martua Hutahean, S.E
Memutuskan
Menetapkan: Keputusan KPU Kabupaten Simalungun nomor 572 tahun 2023 tentang perubahan keputusan KPU Simalungun nomor 552 tahun 2023 DCT anggota DPRD Kab Simalungun dalam pemilihan umum tahun 2024.
Kesatu; Menetapkan perubahan DCT anggota DPRD Kabupaten Simalungun partai politik peserta pemilu 2024 yaitu PDI Perjuangan Dapil Simalungun 5.
Kedua; Perubahan DCT anggota DPRD Kabupaten Simalungun sebagaimana dimaksud dalam Diktum KESATU dilakukan pencoretan terhadap nama calon anggota DPRD Simalungun yang memiliki status pekerjaan sebagai Tenaga Ahli pada DPRD Provinsi Sumut sebagaimana tercantum dalam lampiran I Keputusan yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari keputusan ini.
Ketiga : Perubahan DCT anggota DPRD Kabupaten Simalungun sebagaimana dimaksud dalam Diktum KEDUA ditandatangani oleh ketua dan anggota KPU Kabupaten Simalungun.
Keempat : Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan 22 Desember 2023 oleh Ketua KPU Simalungun, Johan Septian Pradana serta Kepala Sub Bagian Hukum dan Sumber Daya Manusia, Anselmus Ginting.(Zai)








