Pantauan di lokasi proyek senilai Rp 1.122.774.272.87 dengan nomor kontrak 000.3.3/981/DISDIK-UM/2025 tersebut, selain cor balok dan cor tiang struktur mengalami keropos. Para pekerja tidak menggunakan alat pelindung diri (APD) atau SITE SAFETY, seperti helm, rompi, dan sepatu boat.
Menanggapi temuan, salah seorang ahli konstruksi gedung pemerintah di Kabupaten Simalungun inisial JS mengatakan. Kesalahan lain yang juga berperan adalah pembongkaran bekisting yang terlalu cepat sebelum beton cukup kuat. Dan pemadatan yang tidak maksimal menggunakan vibro.
Adukan terlalu encer membuat air semen dan agregat halus mudah terpisah, kata JS, meninggalkan rongga kosong (kopong) setelah cor balok dan cor tiang struktur mengering. Adukan yang tidak merata, sehingga kurangnya perekat menyebabkan material tidak merekat dengan sempurna.(ZAI)







