Padangsidimpuan, Armedo.co – Satres Narkoba Polres Padangsidimpuan kembali menangkap residivis narkoba, PN alias Caong (47) kedapatan sedang mengedarkan narkotika jenis sabu di Jl. Imam Bonjol, Kelurahan Aek Tampang, Kecamatan Padangsidimpuan Selatan, Kota Padangsidimpuan.
Melansir humas.polri.go.id pada Jum’at (5/4/2024). PN alias Caong pernah ditangkap dan dipenjara beberapa kali di Lapas Kelas IIB Padangsidimpuan atas kasus yang sama. Penangkapan Caong berawal dari laporan masyarakat tentang adanya transaksi narkoba di salah satu warung Jalan Imam Bonjol.
Selanjutnya Tim Opsnal Sat Narkoba Polres Padangsidimpuan melakukan penyelidikan. Pada Minggu (31/3/2024) malam, Polisi melihat Caong dengan gerak-gerik mencurigakan sedang duduk di warung. Saat digeledah, Caong berusaha membuang barang bukti sabu seberat 0,42 gram.
Selain sabu, Tim Opsnal Sat Narkoba Polres Padangsidimpuan juga menyita satu unit handphone warna hitam dan uang Rp 100 ribu milik Caong.Saat diinterogasi, diakui Caong mendapat sabu dari seorang pria berinisial D, warga Kelurahan Aek Tampang.
Kemudian, Tim Opsnal melakukan pengembangan dengan membawa Caong ke rumah D. Namun, D tidak berada di lokasi. Akibat perbuatannya, Caong dijerat Pasal 112 ayat (1) dan 114 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Atas kinerja Tim Opsnal, Kapolres Padangsidimpuan, AKBP Dudung Setyawan, mengapresiasi masyarakat yang telah membantu Polri dalam memberantas peredaran narkoba di Kota Padangsidimpuan.
Saya mengimbau kepada masyarakat untuk terus membantu Polri dengan memberikan informasi sekecil apapun terkait adanya dugaan tindak pidana narkoba di lingkungan tempat tinggal masing-masing. Penangkapan ini merupakan komitmen kepolisian memberantas peredaran narkoba di Wilayah Padangsidimpuan, pungkas kata AKBP Dudung Setyawan.(*)







