Simalungun, armedo.co – Bawaslu Simalungun sampai saat ini tetap konsisten dalam melakukan penanganan dugaan pelanggaran penyelenggara Pilkada 2024 di wilayah Kabupaten Simalungun, Sumatera Utara (Sumut).
“Bapak ibu terhormat, tadi ada peryataan bapak Bona (Bona Uli Rajagukguk, Ketua Fraksi Gerindra) bahwa kenapa DPRD gak diundang sebagai mitra,” kata Purba Diamanson Purba selaku Koordinator Divisi SDM, Organisasi, Pendidikan, dan Pelatihan Bawaslu Simalungun.
Bapak, lanjut Purba, Senin (3/6/2024) pada Rapat Dengar Pendapat (RDP) di Komisi I DPRD Simalungun di Pematang Raya, kami sebenarnya mengundang. Tapi, yang kami undang adalah Ketua DPRD Kabupaten Simalungun (Timbul Jaya Sibarani). Begitu bapak, katanya.
Mungkin kalau memang itu nanti menjadi masukan, katanya, karena kemitraan. Komisi I salah satunya, di Bawaslu. Kalau itu masukan, kami akan pertimbangkan ke depan, unsur DPRD Komisi I akan kita pertimbangkan untuk hal hal kedepan.
Jadi, kata dia lagi, untuk kami sampaikan saat ini terkait penyampaian Kelompok Mahasiswa Peduli Demokrasi (KMPD). Sebenarnya sudah berproses ini bapak, tadi sudah terungkap sedikit. Kami sudah bersurat dengan pihak KPU, terkait penyelesaian PPK Bandar Huluan yang dimaksud (Muhammad Chauruddin).
Tapi juga belum berbalas, terkait hal itu juga mungkin tak ada yang menjawab. Dan mungkin Pak terkait hal itu, kami menunggu. Kemudian terkait ini bapak juga sudah berproses, kami sudah memanggil saksi saksi.
Kami sudah klarifikasi terkait PPK Bandar Huluan tadi lagi berproses memanggil saksi saksi, dan untuk info saat ini pihak partai yang mengeluarkan mandat saksi itu bersedia katanya hadir untuk panggilan kedua ini.
Panggilan pertama tidak bersedia, mungkin sore ini harus hadir. Kita lihatlah bapak realitanya, dan terkait surat kesehatan ini, saya kira tidak berani mengomentari.
Tapi ada betulnya tadi pertanyaan Bapak Bona, kata pihak KPU tadi bahwa surat yang dipakai adalah surat yang awal. Dengan pernyataan bahwa surat yang baru ada dibuat, saya kira gak usah kita campuri terkait pernyataan palsu atau tidak.
Yang jelas itu jadi pertimbangan buat kita juga menelusuri apa yang terjadi ini. Tadi dinyatakan palsu atau asli bukan hak mereka, tapi dokternya (Kapus Puskesmas Tanah Jawa) menyatakan palsu.
Itu nanti kita dalami secara prosedur, karena kita juga tidak boleh berasumsi tanpa prosedur yang tepat. Kira kira begitu Pak Dewan yang bisa kami sampaikan, apa yang terjadi saat ini sudah berproses di Bawaslu, pungkasnya.
RDP antara KPU Simalungun dengan Kelompok Mahasiswa Peduli Demokrasi ini dipimpin langsung oleh Ketua Komisi I DPRD Simalungun, Erwin Parulian Saragih. Dan dihadiri anggota, Bona Uli Rajagukguk, Jonson Sinaga, dll.
Sementara RDP terkait dugaan pelanggaran penyelenggaraan Pilkada 2024, pihak KPU Simalungun dihadiri oleh 4 orang Komisioner. Termasuk Ketua KPU Simalungun, Johan Septian. Turut juga dihadiri salah satu Kordiv Bawaslu Simalungun, lainnya.(*)