Simalungun, Armedo.co – Sat Narkoba Polres Simalungun mengamankan 1,57 Gram sabu setelah menangkap bandar dari Huta V Nagori Bandar, Kecamatan Bandar, Kabupaten Simalungun, Sumut.
Dihimpun Minggu (27/1/2024), inisial ES (38) diduga menjadi bandar narkoba ditangkap pada Jum’at malam. Tepat pada tanggal 26 Januari 2024 sekitar pukul 22.00 WIB.
Penangkapan atas diri tersangka usai menerima informasi dari masyarakat yang menyebutkan inisial ES sebagai bandar narkoba di Huta V Nagori Bandar, Kecamatan Bandar, Kabupaten Simalungun, Sumatera Utara.
Selanjutnya tim Sat Narkoba Polres Simalungun melakukan pengintaian yang kemudian menangkap terduga dari dalam rumahnya di Huta V Nagori Bandar, Kecamatan Bandar, Kabupaten Simalungun, Sumatera Utara.
Selain mengamankan sabu seberat bruto 1,57 Gram, Sat Narkoba Polres Simalungun juga berhasil menyita uang tunai Rp.50.000 disebut merupakan uang hasil penjualan narkoba. Lainnya 1 bal plastik klip kosong.
Serta alat-alat seperti timbangan digital dan sebuah handphone merek Oppo, dan ES mengakui barang bukti tersebut adalah benar miliknya yang diperoleh dari seorang laki-laki dari daerah Kabupaten Batu Bara.
Kapolres Simalungun, AKBP Choky Sentosa Meliala melalui Kasat Narkoba Polres Simalungun, AKP Irvan Rinaldi Pane membenarkan penangkapan atas diri ES berawal dari adanya informasi yang menyebutkan ES bandar narkoba.
(*)