Simalungun, Armedo.co – DPRD Simalungun diduga tidak laksanakan fungsi pengawasan terhadap Perda Nomor 2 Tahun 2016 tentang Nagori. Ini karena mengabaikan aspirasi yang disampaikan BPD atau Maujana Nagori
dengan surat Nomor: 14/12.08/PD.PABPDSI.SIM/IX/2023.
Hal ini disampaikan oleh Ketua PD.PABPDSI Simalungun, Buyung Irawan Tanjung, Rabu (10/1/2024). “DPRD tidak peduli dengan aspirasi kami (BPD/Maujana Nagori). Sehingga kami duga DPRD tidak melaksanakan fungsi pengawasan terhadap Perda Nomor 2 Tahun 2016, tentang Nagori,” katanya.
Sebagaimana ketentuan pasal 149 ayat (3) Undang Undang nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah, kata Buyung, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 9 tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah.
Perda yang lolos dari pengawasan DPRD Kabupaten Simalungun, yakni ketentuan pada pasal 23, pasal 26, pasal 102, dan pasal 111 Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2 tahun 2016 tentang Nagori, yang masing-masing menjelaskan, sebagai berikut:
1. Pengaturan tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Pemerintah Nagori, sebagaimana telah di tegaskan dalam pasal 23 yang menyebutkan “ketentuan lebih lanjut mengenai Susunan Organisasi dan Tata Kerja Pemerintah Nagori diatur dan dilaksanakan dengan Peraturan Bupati.
2. Pengaturan tentang Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Nagori, sebagaimana telah di tegaskan dalam pasal 26 yang menyebutkan”
ketentuan mengenai laporan penyelenggaraan Pemerintahan Nagori sebagaimana dimaksud pada pasal 24 ayat (5) diatur lebih lanjut dengan Peraturan Bupati,
3. Pengaturan tentang Keanggotaan Maujana Nagori, sebagaimana telah di
tegaskan dalam pasal 102 yang menyebutkan” ketentuan lebih lanjut
mengenai tugas, fungsi, kewenangan, hak dan kewajiban, pengisian keanggotaan, pemberhentian anggota, serta peraturan tata tertib Maujana Nagori diatur dalam peraturan Bupati.
4. Pengaturan tentang Tata Cara Penyusunan Peraturan Di Nagori sebagaimana telah di tegaskan dalam pasal 111 yang menyebutkan” ketentuan lebih lanjut mengenai Tata Cara Penyusunan Peraturan Di Nagori diatur dengan Peraturan Bupati.
“Berdasarkan informasi, surat kami itu sudah di meja Ketua DPRD Simalungun dan kami menilai miris mengingat tugas dan fungsi DPRD adalah sebagai pengawasan. Baik terhadap Peraturan Daerah maupun terhadap kebijakan Pemerintah Daerah,” pungkasnya.(Zai)








