Simalungun, Armedo.co – Kepolisian resor (Polres) Simalungun menggelar kegiatan pengisian SPT Tahunan orang pribadi, Selasa (21/3/2023) bertempat di Aula Presisi Mako Polres Simalungun di Jalan Jan Horailam Saragih Nomor 110 Pamatang Raya.
Informasi dihimpun, Rabu (22/3/2023). Pengisian SPT Tahunan orang pribadi di lingkungan Polres Simalungun tersebut, dipandu/dibimbing oleh petugas kantor KPP Pratama Pematang Siantar. Giat ini dimulai pukul 09.00 WIB.
Kapolres Simalungun AKBP Ronald FC Sipayung, melalui Kasi Keuangan Ipda Surya Hadi tak luput menyampaikan ucapan trimakasih dan permohonan maaf dari Kapolres Simalungun yang tidak dapat hadir pada kegiatan ini.
‘Saya menyampaikan permohonan maaf Kapolres Simalungun yang tidak dapat hadir ditengah tengah kita dalam pengisian SPT Tahunan ini, berhubung beliau harus mengikuti kegiatan RAPIM di Polda Sumatera Utara,” imbuhnya.
Bahwa Kapolres Simalungun juga menyampaikan ucapan terima kasih kepada tenaga Asistensi KPP Pratama Pematangsiantar dengan adanya pendampingan pengisian SPT online Tahunan kepada personil Polres Simalungun.
”Ini kelihatannya mudah, akan tetapi pengisian SPT ini penting dan merupakan sesuatu yang rutin dalam setiap tahunnya bagi anggota Polri ataupun Aparatur Sipil Negara (ASN) namun terkadang sering di lupakan,” ucap Ipda Surya Hadi.
Selanjutnya, perwakilan kantor Pajak menjelaskan SPT merupakan kewajiban pribadi baik anggota Polri, ASN maupun pegawai swasta lainnya dan jika para wajib pajak tidak menyampaikan atau melaporkan dalam setiap tahunnya maka akan dikenakan sanksi berupa denda sebanyak Rp 100.000. (Red)