Simalungun, Armedo.co – Kapolres Simalungun, AKBP Ronald FC Sipayung tidak membantah bahwa Sat Narkoba Polres Simalungun ada menangkap 4 orang pelaku kejahatan tindak pidana penyalahgunaan (Lahgun) narkotika.
“Kapolres Simalungun, AKBP Ronald FC Sipayung melalui Kasat Narkoba Polres Simalungun, AKP Adi Haryono ketika dikonfirkasi membenarkan informasi tersebut,” tulis Joe di halaman ponsel grup Humas Polres Simalungun, Kamis (23/2/2023) sekira pukul 15.00 WIB.
Inisial Joe melanjutkan ceriteranya, ada 4 orang laki laki dewasa tertangkap tangan sedang memiliki, menguasai, menyimpan, menggunakan, mengedar narkotika jenis sabu. TKP di Dusun II Manik Raja Kecamatan Sidamanik, Selasa (21/2/2023).
Kemudian menjelaskan, penangkapan
tersebut berhasil atas adanya laporan masyarakat yang menginformasikan di sebuah rumah di Dusun II Nagori Manik Raja Kecamatan Sidamanik Kabupaten Simalungun. Diduga sering dijadikan tempat transaksi dan penyalahgunaan narkotika.
Menindaklanjuti informasi tersebut, Team Opsnal Sat Res Narkoba Polres Simalungun dipimpin Kanit I Iptu Dian Putra berangkat ke lokasi melakukan penyelidikan. Sesampainya di lokasi, sekitar pukul 16.00 WIB. Dilakukan penggerebekan melibatkan gamot setempat. Selanjutnya menyeser tiap sudut pekarangan sampai melakukan pemeriksaan ke kandang ayam.
Dari hasil penggeledahan tersebut Team berhasil mengamankan pria inisial NH alias Ajoy (28) alias Ajoy diduga sebagai pengedar. Kemudian RS alias Ripael (27) warga Dusun II, Nagori Manik Raja, Kecamatan Sidamanik, Kabupaten Simalungun.
Selanjutnya, AA alias Andri (29) warga Pekan sidamanik dan SA alias Amar (24) warga Kelurahan Sarimatondang Kecamatan Sidamanik Kabupaten Simalungun.
Dari dalam kandang ayam NH alias Ajoy ditemukan kemudian diamankan barang bukti berupa 1 kotak parfum warna putih merk Stella, didalamnya berisi 3 (tiga) bungkus plastik klip transparan ukuran sedang yang berisi diduga narkotika jenis sabu-sabu.
Kemudian 14 plastik klip transparan ukuran kecil diduga berisi narkotika jenis sabu-sabu dengan berat brutto 17,82 gram, 1 (satu)gulungan kertas warna coklat yang didalamnya berisi diduga narkotika jenis ganja dengan berat brutto 1,57 gram.
Selanjutnya team juga mengamankan 1 set bong / alat hisap sabu dan kaca pyrex yang berisi diduga narkotika jenis sabu-sabu dengan berat brutto 1,30 gram, 1 (satu) unit timbangan digital warna silver, Uang sejumlah Rp. 238.000,- 1 (satu) unit HP android warna hitam merk Samsung, 1 (satu) korek mancis warna merah, 1 (satu) kotak Tupperware warna putih, 1 (satu) kaca pirex, 3 (tiga) ball plastik klip kosong dan 1 (satu) tas sandang warna hitam, kata Joe
“Di interogasi ke 4 orang itu mengakui barang bukti yang diamankan adalah milik NH alias Ajoy. Sedangkan RS, AA, dan SA hanya sebagai pembeli yang menikmati barang haram sabu sabu tersebut di tempat,” tulis Joe.
Lanjutnya, saat ini keempat tersangka dan barang bukti telah diamankan dan dibawa ke Mako Polres Simalungun untuk dilakukan proses penyidikan lebih lanjut, tandas Joe. (Rel/Zai)