Simalungun, Armedo.co – Polsek Bosar Maligas Resor Simalungun menangkap 4 orang pelaku narkotika jenis sabu dari perkebunan karet PTPN III Dusun Ulu di Nagori Gunung Bayu Kecamatan Bosar Maligas Kabupaten Simalungun, Senin siang (20/2/2023).
Diantaranya, 2 orang sebagai tersangka pengedar. Yakni inisial SD alias Apek (37) warga Kampung Kuba Nagori Perdagangan II Kecamatan Bandar, dan Saw alias Sawal (30) warga Pondok Akar Nagori Perdagangan II Kecamatan Bandar Kabupaten Simalungun.
Masih menurut pihak humas Polres Simalungun, 2 orang lainnya. Yakni inisial HM alias Boy (26) warga Perluasan Kampung Jawa Kelurahan Perdagangan dan BW alias Bayu (23) warga Jalan Rajamin Purba Kelurahan Perdagangan II dicatatkan pemakai.
Dikisahkan, Senin (20/2/2023) siang sekitar pukul 13.00 WIB. Tim Opsnal Polsek Bosar Maligas ada mendapat informasi bahwa di kebun karet PTPN III Dusun Ulu Nagori Gunung Bayu ada terjadi transaksi dan menyalahgunakan narkotika jenis sabu.
Setelah dilakukan penyelidikan, langsung menangkap ke 4 orang itu. Dari SS alias Apek disita 8 paket sabu bernilai Rp 80.000/paket, kemudian 11 paket harga Rp 100.000/paket. Lainnya 5 paket Rp 150.000 dan sebanyak 2 paket dengan harga Rp 200.000/paket.
Paket tanpa harga, 3 Paket plastik klip. 1 paket plastik besar 3 Gram, 1 buah timbangan digital warna hitam merek Digital Skil, 1 bungkus plastik berisikan plastik Klip kecil, 2 buah sendok terbuat dari Plastik, 1 blok notes warna ungu tulisan star 156 berisikan Catatan Penjualan sabu.
2 buah gunting, 1 buah Hekter warna biru, 2 buah mancis warna merah merek Tokai, 1 buah bong / alat isap sabu serta kaca pirex berisikan sabu, 1 buah Pisau kecil / Badik, uang tunai Rp1.473.000, 4 lembar tisu warna Putih, 1 kardus air mineral merek Viers, 9 buah kaca pirex di bungkus tisu, 1 buah bong/ alat isap, 1 buah tas warna coklat merek Polo, 1 buah kursi plastik dan 1 buah meja plastik.
Kemudian dari pelaku HM alias Boy ditemukan barang bukti 1 buah bong / alat Hisap, 1 buah Kaca Pirex dan 1 buah mancis merek Nagoya. Lalu dari Pelaku BW alias Bayu ditemukan barang bukti 1 Buah bong / alat isap sabu, 1 buah Kaca pirex berisikan sabu, 1 buah mancis warna merah tanpa kepala merek Tokai, 1 buah plastik kosong bekas sabu harga Rp50.000 serta 1 unit Hp merek OPPO warna hitam.
“Selanjutnya ke 4 pelaku dan seluruh barang bukti diboyong ke Mako Polsek Bosar Maligas untuk di serahkan ke Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polres Simalungun untuk diproses seseuai hukum yang berlaku di Negara Republik Indonesia,” kata Johari tak lain mewakili Humas Polres Simalungun. (Rel/Zai)